Polda Aceh Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan Wastafel Portable Senilai Rp 41 Miliar

Kepolisian Daerah Aceh menelisik dugaan korupsi pengadaan tempat cuci tangan atau wastafel portabel di Dinas Pendidikan Aceh. Total nilai proyek ini mencapai Rp 41 miliar.

Baca Juga: Seorang Ayah di Aceh Besar Tega Perkosa 2 Anak Tirinya Saat Sedang Tidur di Kamar

Ilustrasi

"Tim masih melakukan tahap klarifikasi data sebelum menentukan langkah-langkah penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, Selasa (23/2).

Saat ini, kata Winardy, Tim Ditreskrimsus masih melakukan pendalaman data yang telah dikumpulkan untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya.

Polda Aceh belum melakukan klarifikasi ke pihak-pihak terkait atas indikasi korupsi pengadaan tempat cuci tangan itu.

Pengadaan 400 paket tempat cuci tangan merupakan bagian dari dana refocusing Covid-19 dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh 2020. Sebagian pekerjaan pengadaan itu dilakukan dengan sistem penunjukan langsung (PL).

Sebelumnya, pengamat kebijakan publik, Nasrul Zaman, mempertanyakan tentang urgensi pembuatan tempat cuci tangan tersebut.

Dia menilai pengadaan itu bakal jadi bancakan alih-alih mengantisipasi penyebaran Covid-19 di sekolah-sekolah.

Seharusnya, kata Nasrul, uang yang ada dimanfaatkan untuk membuat kamar mandi yang layak di sekolah-sekolah yang belum memiliki. Apalagi setiap sekolah akan mendapatkan jatah Rp 100 juta untuk pengadaan tersebut.

“Pengalokasian anggaran ini juga tanpa melibatkan partisipasi kepala sekolah dan pihak komite sekolah,” kata Nasrul. source

0 Komentar

close