Polisi Gagalkan Peredaran Sabu Senilai Rp 300 Juta, 2 Orang Diciduk di Aceh Utara

Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara kembali menggagalkan peredaran Narkoba dengan mengamankan dua tersangka bersama barang bukti jenis sabu seberat 590 gram senilai Rp300 juta lebih di Kec. Tanah Jamboe Aye Kab. Aceh Utara.

Baca Juga: Guru Olahraga Cabuli Siswi 10 Kali, Aksi Mesum di Hotel hingga Ruang Kepala Sekolah

Tersangka narkoba beserta barang bukti diamankan, Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara. Foto: Humas Polres
Aceh Utara

Penangkapan itu dilakukan Sabtu (6/2) di dua lokasi terpisah di Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara. Kedua tersangka yang ditangkap berinisial MH, 29 dan H, 45.

Baca Juga: Pulang dari Aceh, Bus Rombongan Pejabat Agam Masuk Jurang di Madina, 2 Orang Tewas

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasatres Narkoba AKP Darmawanto mengatakan hingga saat ini masih melakukan pengembangan kasus yang menjerat dua tersangka itu.

“Tersangka masih diperiksa untuk proses pengembangan,” ungkapnya.

Disebutkan kronologis penangkapan berawal dari pengintaian yang dilakukan petugas terhadap dua pelaku yang melakukan transaksi narkoba jenis sabu di halaman masjid Kec. Tanah Jamboe Aye.

Ketika itu, tersangka MH menyerahkan sabu pada tersangka H yang rencananya akan dijual pada orang lain.

Kedua tersangka kemudian ditangkap di dua lokasi terpisah setelah meninggalkan halaman masjid.

Dijelaskannya awalnya tersangka MH ditangkap di sebuah warung di Gampong Pucok Alue lalu dilakukan pembangembangan kasus yang menjurus pada rekannya.

Satu lagi tersangka H ditangkap di kediamannya di Gampong Lueng Tuha. Lalu dalam pemeriksaan dan penggeledahan petugas menemukan barang bukti sebanyak 590 gram dan kini keduanya telah digelandang ke Polres Aceh Utara. source

0 Komentar

close