Polisi Ringkus Pengedar Sabu-sabu di Langsa

Personel Kepolisian Resor (Polres) Langsa menciduk seorang pelaku karena membawa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 10,23 gram yang disimpan dalam tas. 

YD bersama barang buktinya yang di amankan di Mapolres Langsa, Rabu (3/2/2021) Antara Aceh/HO

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasatnarkoba Polres Langsa Iptu Imam Azis Rachman di Langsa, Rabu, mengatakan pelaku berinsial YD (27), warga Lengkong Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa. 

“YD diciduk di pinggir jalan Gampong Geudubang Aceh, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, Selasa (2/2) pukul 02.00 WIB,” kata Iptu Imam Aziz Rachman.

Kasatnarkoba mengatakan penangkapan pelaku berawal laporan masyarakat. Kemudian, petugas menyelidiki laporan tersebut dan menangkap pelaku TD di pinggir jalan.

"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan tujuh paket sabu-sabu dengan berat keseluruhan 10,23 gram, empat plastik kosong, telepon genggam, dan tas warna biru, "kata Iptu Imam Aziz Rachman. 

Berdasarkan pengakuan YD, kata Iptu Imam Aziz Rachman, sabu-sabu tersebut dibeli dari temannya berinisial J dengan harga Rp5 juta dengan maksud untuk dijual kembali.

"Pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Langsa guna penyidikan lebih lanjut. Sedangkan J masuk dalam daftar pencarian orang" kata Iptu Imam Aziz Rachman. source

0 Komentar

close