Bandar Sabu di Deliserdang Diringkus, Polisi Sita 740 Gram Sabu

Personel Satres Narkoba Polrestabes Medan menangkap satu orang pengedar sabu berinisial SA (31) yang kerap beraksi di Kecamatan Patumbak, Deliserdang. Dari tangan pelaku, petugas menyita sebanyak 740 gram sabu yang dikemas dalam bungkus teh China berwarna hijau. 

Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahaan mengatakan penangkapan pelaku berawal dari laporan warga terkait maraknya peredaran sabu di Jalan Pendidikan II, Desa Marindal, Kecamatan Patumbak, Deliserdang. Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan ke lokasi dan melihat gerak-gerik seorang pemuda yang mencurigakan.

"Tersangka kemudian kami amankan di Jalan Pendidikan II. Selanjutnya, kami melakukan penggeledahan di rumahnya yang tak jauh dari lokasi," ujar Oloan Siahaan, Selasa (9/3/2021). 

Saat menggeledah rumah tersangka, petugas menemukan satu kemasan teh China berwarna hijau. Saat dibuka, bungkusan teh tersebut berisi sabu seberat 740 gram. 

"Kami juga menemukan satu timbangan elektrik yang dipakai pelaku untuk mengemas sabu," katanya.

Kepada petugas, pelaku mengakui barang tersebut merupakan miliknya yang akan diedarkan di Kota Medan. Sabu tersebut diperoleh dari seorang bandar berinisial C.  

"Sabu tersebut diselundupkan dari Aceh untuk diedarkan di Kota Medan," ujarnya.  

Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, tersangka diamankan petugas ke Mapolrestabes Medan. Sementara itu, pemasok sabu ke tersangka masih dalam pengejaran petugas.  

"Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara," ucapnya. source

0 Komentar

close