BPOM Temukan 300 Kg Mie Basah di Bireuen Mengandung Bahan Formalin dan Boraks

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan sebanyak 300 kilogram (kg) lebih mi basah diduga mengandung formalin dan boraks. Mi berformalin ini ditemukan pada sejumlah pedagang di Kompleks Pasar Matang Geulumpang Dua Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Aceh.

Baca Juga: Viral Video Bule Tampar Terapis karena Tolak Berhubungan Badan

Foto: BPOM temukan mi berformalin di Aceh (Antara foto)

"Ada sekitar 300 kilogram mi basah yang kami amankan dari sejumlah pedagang di Pasar Matang Geulumpang Dua Bireuen," kata Kepala Bidang Perdagangan pada Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Bireuen Aceh, Azhar, dilansir Antara, Rabu (31/3/2021).

Baca Juga: Usai Telan Anak Lembu, Ular Piton 7 Meter di Aceh Dievakuasi dan Dilepasliarkan ke Alam

Azhar mengatakan mi mengandung formalin itu ditemukan setelah tim gabungan terdiri dari Badan Pengawasan Obat dan Makan (BPOM) Aceh, Polda, Dinas Kesehatan Bireuen, Disperindagkop UKM dan Polres Bireuen melakukan razia ke daerah ini. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan sampel di empat pengusaha mie basah di daerah ini.

Azhar menyebut lokasi temuan tersebut berada di Kompleks Pasar Ikan dan Kompleks Terminal Matang Geulumpang Dua Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen.

Baca Juga: Terbongkar Chat Mesum Bu Kades dengan Selingkuhannya, Awalnya Bantah Selingkuh, Begini Isinya

Saat menemukan adanya dugaan pelanggaran oleh sejumlah pedagang karena diduga menggunakan bahan kimia berbahaya seperti formalin dan boraks, Azhar mengatakan pemerintah daerah telah mengambil tindakan tegas berupa teguran kepada pedagang yang diduga melanggar.

"Untuk sementara pedagang yang nakal ini kita beri sanksi teguran, agar ke depan tidak lagi mengulangi perbuatan yang sama," kata Azhar.

Baca Juga: Pergoki Sepasang Remaja Mesum, Pria Paruh Baya Ini Malah Minta 'Jatah'

Azhar menegaskan jika ke depan para pedagang masih terdapat melakukan pelanggaran yang sama, maka dipastikan para pedagang yang melanggar akan dibawa ke ranah hukum. source

0 Komentar

close