Ditangkap Polisi, Pengedar Sabu Jaringan Aceh-Medan-Jakarta Meninggal Kena Serangan Jantung

AR (45), bandar narkoba jenis sabu, meninggal dunia akibat terkena serangan jantung. Pelaku tewas di rumah sakit saat polisi tengah mengembangkan kasus penyelundupan narkoba tersebut.

Baca Juga: Viral Sepasang Pria dan Wanita Buat Video Syur di sebuah Hotel, Polisi Ambil Tindakan

Baca Juga: Seorang Siswi MAN di Bireuen Melahirkan di Sekolah

Anggota Polres Bandara Soekarno Hatta sedang memeriksa mobil yang digunakan pengedar sabu antarpulau untuk menyimpan narkoba. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Sesaat sebelum meninggal dunia, tersangka AR yang terbukti menyimpan 5,6 kilogam sabu di dalam rumahnya, mengeluh sesak napas kepada polisi. Saat itu, dia bersama polisi tengah dalam perjalanan, karena AR mengeluh sesak napas, mobil langsung diarahkan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta.

Baca Juga: 4 Pria Ditangkap Petugas Usai Bikin Konten Tiktok di Masjid Raya Baiturrahman Aceh

"Anggota enggak mau ambil risiko, kendaraan diarahkan ke RS Kramat Jati. Namun berdasarkan keterangan medis, meninggal dunia, lalu visum, ternyata AR memiliki riwayat jantung," tutur Kapolres Bandara Soekarno Hatta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra, Selasa (16/3/2021).

Lalu, hasil visum juga didukung keterangan istri tersangka, bahwa selama hidup AR memiliki penyakit jantung.

Selain AR, polisi mengamankan dua tersangka lain. Yakni SN yang pertama kali diamankan lantaran melakukan transaksi jual beli sabu seberat 1 kilogram di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Baca Juga: Kejam! Viral Seorang Pria Aniaya Bocah 2 Tahun, Ini Penyebabnya

Setelah dikembangkan, ternyata ada tersangka lain MK dan OJ yang terlibat jaringan narkotika antarpulau, yakni Aceh dan Medan.

"Para tersangka ini mengamankan selundupan paket sabu tersebut di dalam kap depan mobil," tutur Kapolres.

Gunakan Dua Mobil

Namun, karena pengemasannya hanya dengan plastik dan lakban saja, ada satu kilogram sabu yang terbakar akibat panasnya kap mobil.

"Mereka ini jaringan antarpulau. Makanya perginya pun dua mobil, satu mobil di depan untuk mengawasi atau mengintai, kalau ada anggota, laju mobil dihentikan atau putar arah," kata Kapolres.

Para tersangka pun terancam hukuman kurungan 6 tahun penjara. source

0 Komentar

close