HRS Bandingkan Kasus Petamburan dengan Kerumunan Jokowi

Terdakwa kasus kerumunan Petamburan, Rizieq Shihab, merasa tak mendapatkan ketidakadilan terkait penanganan pelanggaran protokol kesehatan virus corona (Covid-19) yang selama ini marak dilakukan oleh orang-orang terdekat Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: HRS: Saya Ingatkan Polisi dan Jaksa Segera Tobat Sebelum Diazab Allah 

Foto: Ari Saputra/detikcom

Hal ini termuat dalam eksepsi atau nota keberatan yang diterima dari kuasa hukum Rizieq, Jumat (26/3). Kuasa hukum menyampaikan eksepsi itu dibaca langsung oleh Rizieq dalam persidangan, Jumat (26/3).

Rizieq, dalam nota eksepsinya menilai kepolisian dan kejaksaan selama ini menutup mata dan membiarkan berbagai acara yang mengundang kerumunan yang melanggar protokol kesehatan.

Baca Juga: Main di Laga Pembuka Grup D, Persiraja Bantai Persita 3-1

"Sudah menjadi rahasia umum yang disaksikan dan diketahui semua lapisan masyarakat bahwa aneka kerumunan dan pelanggaran prokes yang dilakukan secara demonstratif oleh orang-orang dekat Jokowi dibiarkan oleh aparat bahkan dibenarkan," kata Rizieq.

Rizieq lantas merinci aparat telah membiarkan beberapa peristiwa kerumunan yang dilakukan oleh orang terdekat Jokowi. Salah satunya kerumunan yang dilakukan anak dan menantu Jokowi saat maju Pilkada 2020 lalu di Solo dan Medan.

Baca Juga: Viral Perampokan Indomaret Menggunakan Pedang Ancam Kasir, Aksi Pelaku Terekam CCTV

Diketahui, putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka maju sebagai calon wali kota di Pilkada Solo 2020 lalu. Sementara menantu Jokowi, Bobby Nasution juga maju di Pilkada Medan 2020 lalu.

"Mereka telah melakukan belasan kali pelanggaran prokes, tapi tidak diproses hukum oleh kepolisian mau pun kejaksaan. Apa karena mereka keluarga presiden sehingga mereka kebal hukum?" kata Rizieq.

Rizieq juga menyinggung acara yang dihadiri oleh Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan artis Raffi Ahmad beberapa waktu lalu telah melanggar protokol kesehatan.

Baca Juga: Viral Video Selebgram Cantik Ini hendak Bunuh Diri di Jembatan

Bahkan, kata Rizieq, penyelidikan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Ahok cs itu sudah dihentikan oleh kepolisian.

"Kenapa?! Apa karena mereka teman presiden, sehingga tidak boleh diproses hukum?" kata Rizieq.

Tak hanya itu, Rizieq juga menyinggung gelaran Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang digelar di Deli Serdang, Sumatera Utara beberapa waktu lalu juga membuat kerumunan dan melanggar protokol kesehatan.

Bahkan, kata dia, acara tersebut menyebabkan terjadinya bentrokan sehingga mengganggu Ketertiban Umum di Deli Serdang.

Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri ke Aceh, Ada Apa?

"Ternyata lagi-lagi dibiarkan oleh kepolisian mau pun kejaksaan. Apa karena gembong pelakunya orang istana presiden, sehingga super kebal hukum?" kata Rizieq.

Terakhir, Rizieq juga menyinggung Presiden Jokowi turut menggelar acara di NTT pada 23 Febrbuari 2021 lalu telah menimbulkan kerumunan ribuan massa tanpa protokol kesehatan yang ketat.

Rizieq juga mengatakan terdapat masyarakat yang melaporkan kerumunan tersebut justru ditolak oleh pihak kepolisian. Bahkan, kata dia, Mabes Polri langsung menyatakan kegiatan tersebut tidak ada pelanggaran prokes.

"Apa karena pelakunya adalah seorang presiden, sehingga boleh suka-suka langgar hukum secara terang-terangan yang disaksikan jutaan rakyat melalui media?" kata Rizieq.

Baca Juga: 1 Polisi Penembak Laskar FPI Tewas karena Kecelakaan

Rizieq sebelumnya didakwa menghasut masyarakat untuk melanggar kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat saat masa pandemi virus corona (Covid-19).

Jaksa mendakwa Rizieq dengan lima dakwaan alternatif di antaranya Pasal 160 KUHP jo Pasal 99 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Bejat, Ayah di Lhokseumawe Hamili Anak Kandung hingga Melahirkan

Kemudian Pasal 216 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan atau ketiga Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. source

0 Komentar

close