Kejaksaan Aceh Tenggara Tahan 2 Tersangka Korupsi Pilkada

Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara menahan dua tersangka korupsi anggaran penyelenggaraan pilkada bupati dan wakil bupati di kabupaten itu pada tahun 2017.

Dua tersangka korupsi pilkada untuk ditahan di Lapas Kutacane di Kutacane, Kamis, 18 Maret 2021

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh Munawal Hadi di Banda Aceh, Kamis, 18 Maret 2021, mengatakan penahanan kedua tersangka setelah Kejari Aceh Tenggara menerima pelimpahan perkara beserta tersangka dan barang bukti.

Baca Juga: Preman yang Lempar Kaca Truk dengan Batu di Sumut Diciduk Polisi

"Kedua tersangka langsung ditahan setelah jaksa penuntut umum Kejari Aceh Tenggara menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti tahap kedua tersebut penyidik Polres Aceh Tenggara pada Kamis (18/3)," kata Munawal Hadi.

Kedua tersangka yang ditahan, berinisial M Ir selaku Kepala Sekretariat Komisi Independen Pemilihan (KIP/KPU) Aceh Tenggara yang juga kuasa pengguna anggaran, dan DIK selaku Bendahara Pengeluaran KIP Aceh Tenggara.

Baca Juga: Pemuda Asal Aceh Zamzami Dituntut 15 Tahun Penjara di PN Denpasar Terkait Kasus Narkoba

Munawal mengatakan, di antara barang bukti yang dilimpahkan berupa uang tunai sebesar Rp909 juta lebih. Besaran uang tunai yang diserahkan sesuai dengan kerugian negara yang ditimbulkannya dalam tindak pidana korupsi anggaran penyelenggaraan pilkada Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tenggara periode 2017-2022.

"Keduanya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kutacane Aceh Tenggara. Sebelumnya ditahan, kedua tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan untuk ditahan," kata Munawal.

Baca Juga: Senasib dengan Asep, Briptu Benson Dinyatakan Hilang saat Tsunami Aceh Ditemukan Masih Hidup di RSJ

Polres Aceh Tenggara mengusut dugaan korupsi anggaran penyelenggaraan pilkada di daerah itu tahun anggaran 2017 bersumber dari hibah pemerintah kabupaten setempat dengan nilai Rp27,9 miliar.

Dari hasil pengusutan penyidik Polres Aceh Tenggara diduga ada penyimpangan berupa tidak dibayarnya honorarium Panitia Pemungutan Suara (PPS) selama dua bulan.

Baca Juga: Seorang Pria di Simeulue Ditemukan Tewas Gantung Diri di Pohon

Selain itu juga ada temuan dugaan penggunaan anggaran tidak sesuai dengan rencana kegiatan belanja. Hasil perhitungan oleh BPKP Perwakilan Aceh, kerugian negara yang ditimbulkannya mencapai Rp909 juta. source

0 Komentar

close