Viral Seorang Pria Pukul Bocah 2 Tahun, Ini Penyebabnya

Angga Santana Dewa (25), pelaku penganiayaan balita 2,4 tahun yang viral di media sosial telah ditangkap. Warga Malang Nengah, Desa Sindang Sono, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang , ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.

Baca Juga: Viral Sepasang Pria dan Wanita Buat Video Syur di sebuah Hotel, Polisi Ambil Tindakan

Baca Juga: Seorang Siswi MAN di Bireuen Melahirkan di Sekolah

Kapolresta Tangerang AKBP Wahyu Sri Bintaro mengatakan, video penganiayaan balita itu terjadi, pada Minggu 28 Februari 2021 di rumah pelaku. Tersangka membawa korban main ke rumahnya, setelah mengantar pacarnya Ayu Widyaningsih ke tempat kerja.

Baca Juga: Warga Hajar Pria di Aceh Tamiang, Masuk Rumah Wanita Bersuami, Ternyata Pasangan Selingkuhannya

"Korban adalah putra dari kakak Ayu. Setiba di rumah pelaku, korban bermain handphone," kata Wahyu kepada wartawan Selasa ( (16/3/2021). Tetapi pada saat main di kamar bersama tersangka, korban tidak mengaja melempar HP tersebut.

Kejadian itu membuat tersangka marah dan memukul perut korban beberapa kali dengan posisi korban duduk, berdiri dan tertidur. Tidak cukup di situ, tersangka yang belum puas lalu kembali memukul korban dengan menggunakan tumit kaki ke perut dan ke deket kemaluan pada korban posisi korban telentang.

Baca Juga: 4 Pria Ditangkap Petugas Usai Bikin Konten Tiktok di Masjid Raya Baiturrahman Aceh

"Tendangan ini fatal dan mengakibatkan korban langsung buang air. Karena pukulan di perut itu korban terlihat sangat lemas," ujarnya.

Yang membuatnya sangat biadab, aksi penyiksaan balita ini direkam oleh tersangka menggunakan HP. Dari rekaman inilah, akhirnya perbuatan kejam tersangka bisa terungkap. Video itu dibongkar oleh Ayu yang langsung memberi tahu kakaknya tersebut.

Baca Juga: Berita Duka, Ketua MPU Aceh Abu Daud Zamzami Meninggal Dunia

"Akibat dari pukulan dan tendangan tersebut, korban mengalami luka memar dalam di bagian dada dan deket kemaluan korban. Peristiwa ini selanjutnya dilaporkan ke Polresta Tangerang," ucap Wahyu. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. source

0 Komentar

close