Kejari Pidie Jaya Ringkus DPO Ujaran Kebencian terhadap Gubernur Aceh

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya, Aceh, menangkap seorang terdakwa ujaran kebencian terhadap Gubernur Aceh Nova Iriansyah yang selama ini kabur dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga: Main di Laga Pembuka Grup D, Persiraja Bantai Persita 3-1

Riki Akbar ditangkap dirumahnya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh Munawal Hadi di Banda Aceh, Rabu (24/3), mengatakan terdakwa atas nama Riki Akbar bin Ibrahim alias Abu Malaya, ditangkap tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejari Pidie Jaya dan Kejati Aceh yang didukung kepolisian.

Baca Juga: Viral Perampokan Indomaret Menggunakan Pedang Ancam Kasir, Aksi Pelaku Terekam CCTV

"Yang bersangkutan ditangkap di rumah orang tuanya di Gampong Meue, Pidie Jaya, Rabu (24/3), sekira pukul 09.45 WIB. Penangkapan Abu Malaya sempat diwarnai tembakan peringatan karena mencoba kabur saat hendak ditangkap," kata dia dilansir Antara.

Riki Akbar bin Ibrahim alias Abu Malaya terdakwa ujaran kebencian melalui video yang disebar ke media sosial terhadap Gubernur Aceh Nova Iriansyah.

Baca Juga: Viral Video Selebgram Cantik Ini hendak Bunuh Diri di Jembatan

Yang bersangkutan dijerat Pasal 45a Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Riki Akbar bin Ibrahim alias Abu Malaya melarikan diri dari gedung isolasi COVID-19 di Meureudu, Kabupaten Pidie pada 4 Oktober 2020. Yang bersangkutan menjalani isolasi karena terpapar COVID-19.

Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri ke Aceh, Ada Apa?

"Saat melarikan diri, yang bersangkutan merupakan tahanan jaksa penuntut umum. Dengan penangkapan tersebut, perkara ujaran kebencian terhadap Gubernur Aceh itu segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," kata dia.

Munawal Hadi mengatakan penangkapan Riki Akbar bin Ibrahim alias Abu Malaya setelah Tim Tabur memantau keberadaan DPO tersebut di rumah orang tuanya. Setelah memastikan keberadaannya di rumah itu, tim menangkapnya.

Baca Juga: Kesal Diselingkuhi, Pria Ini Tebas Leher Istri Sendiri

"Setelah ditangkap, yang bersangkutan dibawa ke tahanan Kejari Pidie Jaya. Terdakwa sudah menjalani tes COVID-19 dengan hasil nonreatif. Selanjutnya, terdakwa dititipkan ke Rutan Kelas IIB Sigli di Kabupaten Pidie," kata Munawal Hadi. source

0 Komentar

close