Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Puluhan Siswa, Pembina Asrama Terancam 20 Tahun Penjara

Polres Mimika mengungkap kasus pelecehan seksual dan kekerasan fisik terhadap puluhan anak. Korban diketahui sebanyak 25 orang yang merupakan siswa di salah satu Sekolah Asrama di Mimika, Papua.

Baca Juga: Lokasi Ritual Telanjang dan Mandi Bareng Aliran Sesat 'Hakekok' Sulit Dijangkau

Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Hermanto mengatakan jumlah tersebut diketahui dari hasil penyelidikan dan penyidikan polisi. Pelaku sendiri atas nama inisial DFL (30).

Baca Juga: Viral Video Sepasang Pelajar Mesum di Pinggir Jalan Siang Bolong

"Terdapat 10 korban yang mengalami pelecehan seksual atau cabul oleh pelaku, sementara 15 lainnya mendapat perlakuan kekerasan. Kebanyakan dari korban adalah anak-anak laki sedangkan untuk korban yang perempuan hanya satu," kata Hermanto dalam keterangannya, Minggu (14/3).

Hermanto menyebut, pelaku merupakan pembina honorer sejak tahun 2020 di sekolah yang terletak di Jalan Sopoyono, Kelurahan Wonosari Jaya - SP 4.

Baca Juga: Aliran Sesat Hakeko Jalankan Ritual Seks hingga Dijanjikan Masuk Surga

"Di mana perlakuan bejat pelaku diketahui setelah Kepala Sekolah mendapati ada siswa (salah satu korban) yang menangis di kamar asrama. Dari situ lah siswa mengungkapkan apa yang selama ini telah dilakukan pelaku," sebutnya.

Berdasarkan keterangan pelaku, timbul niat melakukan aksi bejat tersebut lantaran sering memandikan siswa-siswi di asrama yang rata-rata masih berusia 6-13 tahun tanpa pakaian.

Baca Juga: Keris, Kondom hingga Batu Ritual Disita dari Rumah Pimpinan Aliran Hakekok 

"Dari situ lah pelaku mulai mengajak korban dan melakukan pelecehan. Saat ini, para korban didampingi oleh pihak P2TP2A dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Mimika, untuk mendapatkan pendampingan khusus.

Baca Juga: Sudah Dua Kali Terima Vaksin, Wagub NTB Sitti Rohmi Positif COVID-19

Barang bukti yang telah diamankan atas penangkapan itu berupa sebatang kayu dan sehelai kabel yang digunakan pelaku untuk mengancam dan memukul para korban.

"Atas perbuatannya, pelaku kami jerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 15 tahun, ditambah sepertiga dari hukuman tersebut sehingga menjadi 5 sampai 20 tahun," pungkasnya. source

0 Komentar

close