Mesum Saat Bikin Proposal Kuliah, Sejoli di Aceh Dihukum Cambuk 30 Kali

Pasangan nonmuhrim di Aceh, ZF dan FM, disidang karena diduga bercumbu (ikhtilat) saat membuat proposal untuk keperluan kuliah. Sejoli tersebut dijatuhi hukuman cambuk.

Baca Juga: Ustad Gondrong Ini Ternyata tidak Bisa Gandakan Uang, Profesinya Sebagai Tukang Pijit

Ilustrasi hukuman cambuk (Foto: agus)

"Yang dijatuhkan putusan hari ini adalah salah satu mahasiswi fakultas kedokteran di salah universitas di Banda Aceh," kata pejabat Humas Mahkamah Syar'iyah Jantho, Murtadha, kepada wartawan, Selasa (23/3/2021).

Baca Juga: Tak Disetujui Menikah, Seorang Anak Penggal Kepala Ayah hingga Putus

Kasus bermula saat ZF menjumpai pacarnya, FM, di sebuah warung kopi di Banda Aceh, Minggu (2/1) malam. Kala itu, FM sedang membuat proposal kampus.

Dua jam bertemu, ZF meminta kunci rumah FM dan pamit pulang duluan. FM pulang ke rumah sekitar pukul 00.50 WIB dan di kamarnya sudah ada ZF.

Setelah mengganti baju, FM kembali membuka laptop untuk membuat proposalnya. Saat itulah, keduanya disebut bercumbu.

Baca Juga: Penyebar Hoaks Jaksa Kasus HRS Terima Suap Ditangkap di Takalar Sulsel

Tak lama kemudian, datang sejumlah warga. Keduanya diamankan lalu diserahkan ke polisi syariat Aceh Besar.

Murtadha mengatakan, dalam persidangan, keduanya dinyatakan terbukti bersalah melakukan ikhtilat sebagaimana ketentuan Pasal 25 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Hakim menjatuhkan hukuman maksimal untuk keduanya.

"Majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal berupa uqubat cambuk sebanyak 30 kali untuk masing-masing terdakwa ZF dan FM," jelas Murthada.

Baca Juga: Arogansi Petugas hingga Injak Dagangan, Ratusan Pedagang dan Nelayan Demo di TPI Lampulo

Murtadha berharap vonis yang dijatuhkan hakim dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat. Orang tua diminta menjaga anaknya yang belum menikah supaya tidak melakukan pelanggaran syariat.

"Apalagi yang divonis hari ini adalah mahasiswi, sebagai kaum terpelajar mahasiswi hendaknya menjadi sebagai katalisator penegakan syariat Islam, bukan malah terjebak sebagai terpidana," ujarnya. source

0 Komentar

close