Sat Reskrim Polresta Banda Aceh Ringkus Pencuri Motor Lintas Kabupaten

Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap dua kawanan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dari tempat kejadian perkara (TKP) berbeda, yakni di Kabupaten Pidie Jaya dan Kota Lhokseumawe. 

Baca Juga: Kurir Sabu Asal Aceh Timur Divonis 10 Tahun Penjara

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh AKP M Citra Yudha, di Banda Aceh, Senin, menyatakan kedua pelaku tersebut berinisial NA alias Daniel (22) asal Kabupaten Aceh Utara dan ZU  (32) warga Pidie Jaya. Mereka melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di Banda Aceh. 

Baca Juga: Viral Penampakan Sosok Wanita Rambut Panjang di Lokasi Kecelakaan Satu Keluarga

"Kedua pelaku pencurian kenderaan bermotor di Banda Aceh sudah kita bawa ke Polresta dari luar Kota Banda Aceh," kata AKP M Ryan Citra Yudha.

Ryan mengatakan, setelah pihaknya menerima laporan warga Banda Aceh terkait kehilangan dua sepeda motor yakni jenis Honda Vario BL 3740 KKA dan Honda Beat BL 3053 NAG, maka dilakukan penyelidikan.

"Terakhir diketahui pelaku berinisial NA alias Daniel saat itu selain mencuri sepeda motor,  juga mengambil handphone milik korban lainnya, hingga diketahui pelaku berada di Kota Lhokseumawe," ujarnya.

Baca Juga: Seorang Pengemudi Ojol di Binjai, Sumut, Tewas Diduga Dibacok Penumpangnya

Setelah mengetahui posisi pelaku, personel Satreskrim Banda Aceh bergerak menuju Lhokseumawe menjemput pelaku yang saat itu sudah diamankan oleh warga di Aceh Utara, dan diserahkan ke Resmob Polres Lhokseumawe. 

"Unit Ranmor bergerak ke Polres Lhokseumawe untuk menjemput pelaku curanmor yang terjadi di Banda Aceh guna penyelidikan lebih lanjut, beserta barang bukti ranmor jenis Honda Vario," kata Ryan.

Kemudian, lanjut Ryan, pihaknya kembali menangkap pelaku ZU (32) warga di Pidie Jaya. Dari tangannya, diamankan satu unit sepeda motor jenis Honda Beat tanpa nopol yang hilang milik korban T Fhonna Rizki (22) di Banda Aceh. 

Baca Juga: Arogansi Petugas hingga Injak Dagangan, Ratusan Pedagang dan Nelayan Demo di TPI Lampulo

Ryan menjelaskan, pelaku ZU yang melancarkan aksinya dengan berpura-pura ingin membeli sepeda motor jenis Honda Beat BL 3053 NAG milik korban. Namun dengan polosnya, korban memberikan sepeda motornya untuk test drive.

"Pelaku dengan modus hendak membeli sepeda motor ini berhasil melarikan harta milik korban selama kurun waktu satu pekan," ujarnya. 

Saat ini pelaku sudah amankan ke tahanan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah ditangkap di rumahnya di Pidie Jaya. 

Baca Juga: Penyebar Hoaks Jaksa Kasus HRS Terima Suap Ditangkap di Takalar Sulsel

Dalam kesempatan ini, Ryan mengimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati pada orang yang belum dikenali seperti dua kejadian yang terjadi di Banda Aceh.

"Kedua pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan kurungan selama lima tahun penjara," kata Ryan. source

0 Komentar

close