Terkait Ustad Gondrong Menggandakan Uang, Polisi: Trik Sulap, Uang Palsu

Sang 'pengganda uang' Herman alias Ustad Gondrong (45 tahun) asal Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dijerat pasal berlapis oleh Polres Metro Bekasi, setelah video aksinya menggandakan uang diunggah ke media sosial (medsos), hingga menjadi viral.

Baca Juga: Tak Disetujui Menikah, Seorang Anak Penggal Kepala Ayah hingga Putus

Ustad gondrong ternyata tidak bisa menggandakan uang seperti dalam video viral, itu hanya trik sulap dan uang yang dipakai ternyata palsu.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan mengatakan, pelaku penggandaan uang dimungkinkan dijerat Pasal 378 tentang Penipuan serta Penggunaan Uang Palsu."Kami masih lakukan pengembangan sambil menunggu jika ada yang melapor merasa menjadi korban penipuan. Termasuk pasal uang palsu juga masih kami dalami," kata Hendra di Mapolres Metro Bekasi, Selasa (23/3).

Baca Juga: Ustad Gondrong Ini Ternyata tidak Bisa Gandakan Uang, Profesinya Sebagai Tukang Pijit

Hendra mengatakan, video aksi menggandakan uang tersebut direkam istri pelaku pada 4 Maret 2021, dan kemudian menjadi viral dua pekan setelahnya. Dari keterangan tersangka, praktik penggandaan uang itu merupakan trik sulap.

Menurut Hendra, tersangka sengaja membeli satu paket alat untuk memamerkan aksinya itu. "Jadi itu trik sulap, kotak itu juga alat sulap dan uangnya itu juga uang mainan. Tersangka beli alat-alat itu di wilayah Tambun," ungkapnya.

Baca Juga: Sat Reskrim Polresta Banda Aceh Ringkus Pencuri Motor Lintas Kabupaten 

Video berdurasi 12 menit itu memperlihatkan praktik penggandaan uang dengan media jenglot dan kotak hitam. Seorang laki-laki berambut gondrong terlihat sedang melakukan ritual dengan memunculkan banyak lembaran uang pecahan Rp 100 ribu. Video tersebut lantas menggegerkan jagat dunia maya.

Tersangka yang tinggal di Gang Veteran RT 01 RW 03, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan itu juga dijerat pasal tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Herman dijerat Pasal 81 juncto Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca Juga: Penyebar Hoaks Jaksa Kasus HRS Terima Suap Ditangkap di Takalar Sulsel

"Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 15 tahun," ucapnya. menambahkan, Hendra mengaku pasal perlindungan anak dikenakan setelah ada laporan dari pihak keluarga korban atas nama Novi Trianti pada Senin (22/3).

Korban yang merupakan istri siri pelaku itu dinikahi saat masih berusia 15 tahun. Saat itu, kata dia, korban langsung disetubuhi layaknya suami isteri hingga korban hamil dan melahirkan anak perempuan yang kini berusia tiga tahun.

Baca Juga: Arogansi Petugas hingga Injak Dagangan, Ratusan Pedagang dan Nelayan Demo di TPI Lampulo

"Jadi keluarga dan istri sirinya melakukan laporan karena saat menikahi, pelaku menjanjikan orang tua korban akan membayarkan utang-utangnya serta membelikan tanah dan membangunnya. Tapi sampai saat ini tidak terealisasi," tutur Hendra.

Dari kasus itu petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti aksi kejahatan pelaku mulai dari jenglot, kotak hitam, kaca, telepon genggam untuk mengunggah video, uang pecahan Rp 100 ribu, serta sejumlah senjata tajam yang ditaruh pelaku di tempat praktiknya.

Baca Juga: Viral Penampakan Sosok Wanita Rambut Panjang di Lokasi Kecelakaan Satu Keluarga

"Kalau senjata-senjata ini kata pelaku memiliki kekuatan magis. Ini digunakan pelaku untuk meyakinkan pasien ataupun konsumennya bahwa yang bersangkutan sakti mandraguna, sehingga menjadi daya tarik pasien-pasiennya," ujar Hendra. source

0 Komentar

close