Ustad Pengganda Uang Jadi Tersangka dan Ditahan

Herman alias Ustaz Gondrong yang viral akan aksi menggandakan uang telah ditetapkan jadi tersangka. Polisi membenarkan status tersangka.

"Iya, sudah (jadi tersangka)," kata Kapolsek Babelan, Komisaris Polisi Ghulam kepada wartawan, Senin 22 Maret 2021.

Baca Juga: Penyebar Hoaks Jaksa Kasus HRS Terima Suap Ditangkap di Takalar Sulsel

Selain itu, pihaknya juga sudah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Polisi tengah mencari siapa saja korban dari aksi penipuan ini. Sebab, hingga kini belum ada korban yang melapor. "Hari ini penahanan," katanya lagi.

Sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan unggahan video penggandaan uang berdurasi 12 menit. Dalam video itu seorang pria memanfaatkan kotak ajaib dan jenglot.  

Baca Juga: Arogansi Petugas hingga Injak Dagangan, Ratusan Pedagang dan Nelayan Demo di TPI Lampulo

Sehari kemudian, identitas pelaku pembuat penggandaan uang terungkap. Pelaku yang disebut-sebut warga Bekasi itu diketahui tinggal di Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Namun, rumah bercat merah muda itu rupanya sudah sepi. Pelaku Herman diketahui hanya mengontrak rumah sekitar 4 tahun lalu. Kini, atas perbuatannya Herman diamankan di Polres Metro Bekasi Kabupaten.

Baca Juga: Viral Penampakan Sosok Wanita Rambut Panjang di Lokasi Kecelakaan Satu Keluarga

"Dia (Herman) baru tinggal di sini sekitar 3 sampai 4 tahun lalu, kondisinya mengontrak," kata Ketua RT 01, Mubaidi Senin 22 Maret 2021.

Menurut Mubaidi, ia juga mengetahui kabar ada warga pendatang yang mencari Ustaz Herman di wilayahnya. Tapi, lantaran banyak ustaz di wilayahnya, jadi warga pun tak menghiraukan praktik Herman.

Baca Juga: Kurir Sabu Asal Aceh Timur Divonis 10 Tahun Penjara

Dia bilang, warga sekitar saat itu tak peduli dengan sosok Herman yang mengklaim bisa menggandakan uang. "Warga di sini tidak mau ambil pusing," katanya. source

0 Komentar

close