Waspada! TikTok Cash dan Snack Video Itu Ilegal

Satgas Waspada Investasi (SWI) memasukkan dua aplikasi media sosial berbasis video yakni TikTok Cash dan Snack Video ke daftar entitas ilegal. Keduanya juga diimbau untuk berhenti beroperasi atau menutup aplikasinya segera.

Baca Juga: Polda Sumatera Utara Amankan 6 Kg Sabu Asal Aceh

Foto: Snack Video

Alasannya, untuk Snack Video karena aplikasi itu tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika, juga tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia.

Baca Juga: Ledakan Terjadi di Banda Aceh, Pecahan Kaca Berserakan di Jalan

Sedangkan, TikTok Cash karena dinilai berpotensi merugikan masyarakat.

"Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh. Kami juga telah meminta Kementerian Kominfo untuk menghentikan aplikasi TikTok Cash yang berpotensi merugikan masyarakat," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing dalam keterangan resminya, Senin (1/3/2021).

Tongam mengingatkan masyarakat agar selalu mewaspadai penawaran-penawaran dari berbagai pihak yang seakan-akan memberikan keuntungan mudah tetapi berpotensi merugikan penggunanya.

Baca Juga: Viral Video Pria Pimpin Doa Sebelum Karaoke Diaminkan Para Rekan Menuai Kecaman

Selain Tiktok Cash dan Snack Video, SWI dalam patroli sibernya juga menemukan 26 entitas kegiatan usaha lainnya yang diduga tak memiliki izin dari otoritas berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. Semua entitas tersebut bergerak di bidang Kegiatan Money Game, Crypto Aset, Forex dan Robot Forex tanpa izin, Penjualan Langsung/Direct Selling tanpa izin, Equity Crowdfunding tanpa izin, Penyelenggara konten video tanpa izin, Sistem pembayaran tanpa izin, dan kegiatan lainnya.

Berikut daftar lengkapnya:

1. PT Berbagi Bintang Teknologi (Stasashi)

2. PT Prioritas Inti Sejahtera (Smart In Pays)

3. thetokole.com

4. Totole (mytotole.com)

5. PT Sukses Indonetwork Digital/VITO

6. Smartplan Community

7. Auto Sultan Community

8. Indonesia Binary Trader

9. SMARTXBOT

10. Antares

11. FORSAGE, FORSAGE ETH, FORSAGE TRON

12. PT Tiara Global Propertindo

13. Golden Bird/Burung Emas

14. Koperasi Simpan Pinjam Sarjana Sepadu Indonesia

15. PT Exadana Visindo

16. Go-Champion

17. TikTok Cash

18. Berkah Berbagi 2020

19. Gamebot.group

20. Komunitas Berbagi Rizki

21. Commero

22. Share Results

23. Coin Video 1-2-3

24. Compass

25. Love Money

26. Umoney

27. Golden Age Asset/GGA

28. Snack Video

Pada Februari kemarin, SWI juga berhasil menemukan 51 kegiatan fintech peer to peer lending ilegal yang berpotensi meresahkan masyarakat karena sering melakukan ancaman serta intimidasi jika menunggak pinjaman.Bila ditotal, sejak 2018 sampai dengan Februari 2021 ini, SWI sudah menutup sebanyak 3.107 Fintech Lending Ilegal.

Selain menemukan fintech Peer-To-Peer Lending ilegal dan kegiatan investasi ilegal, SWI juga menemukan 17 usaha pegadaian swasta ilegal yang dilakukan tanpa izin dari OJK sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK).

Dalam ketentuan POJK tersebut seluruh kegiatan usaha pegadaian swasta diwajibkan untuk mendaftarkan diri kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam tenggat batas waktu 2 tahun sejak POJK tersebut terbit yaitu batas akhir Juli tahun 2019.

Sebelumnya pada tahun 2020, SWI telah mengumumkan 75 entitas gadai ilegal sehingga total sejak tahun 2019 s.d. Februari 2021 menjadi 160 entitas gadai ilegal dan tidak menutup kemungkinan akan banyak lagi entitas gadai ilegal yang akan ditemukan oleh Satgas Waspada Investasi melalui pengaduan masyarakat. source

0 Komentar

close