Majelis Ulama Indonesia (MUI), berfatwa bahwa kegiatan buka puasa bersama boleh dilakukan sepanjang mengikuti protokol kesehatan.
Baca Juga: Berzina, PNS di Aceh Tamiang Dicambuk 100 Kali
Ketua MUI bidang Fatwa, Asrorun Niam |
Hal itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah di Bulan Ramadan dan Syawal 1442 Hijriah.
Baca Juga: Viral Siswa SMA Gelar Pesta Perpisahan di Aula Kantor Bupati, Satu Orang Jadi Tersangka
Dalam bab pelaksanaan ibadah puasa, poin pertama fatwa MUI itu menyebut bahwa setiap mukallaf wajib melaksanakan ibadah puasa Ramadan kecuali ada uzur syar’i.
Baca Juga: Pembegal Mahasiswi di Banda Aceh Diringkus Jatanras Polresta
Kedua, orang Islam yang sedang sakit seperti terkena Covid-19 dan dikhawatirkan kesehatannya terganggu jika berpuasa, maka ia boleh tidak berpuasa dan mengqadhanya (menggantinya) di hari yang lain saat sembuh.
Ketiga, orang Islam yang tidak dapat melaksanakan puasa karena sakit yang tidak ada harapan untuk sembuh atau karena renta sehingga tidak kuat puasa, maka ia terbebas dari kewajiban puasa dan tidak wajib menqadlanya, namun wajib membayar fidyah, yaitu dengan memberi makan orang miskin sebesar 1 mud atau yang setara dengan 6 ons beras untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Baca Juga: Kakek 76 Tahun Tewas Ditabrak Mobil Fuso di Aceh Timur
Keempat, ibu hamil dan menyusui boleh tidak berpuasa dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Jika khawatir terhadap kondisi kesehatan dirinya, maka wajib mengqadha.
b Jika khawatir terhadap kondisi kesehatan diri dan bayinya, maka wajib mengqadha.
c. Jika khawatir terhadap kondisi kesehatan bayinya, maka wajib mengqadha dan membayar fidyah.
Baca Juga: Diduga Lewati Batas Laut RI, 34 Nelayan Aceh Timur Ditangkap Otoritas Thailand
Kelima, dalam hal orang Islam yang sakit dan tidak berpuasa Ramadan meninggal sebelum ada kesempatan menqadha puasa, maka ia tidak berdosa.
"Keenam, buka bersama di rumah, di masjid, di kantor, atau tempat lain boleh dilakukan dengan tetap menjaga protokol kesehatan," kata Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, Selasa (13/4/2021).
Baca Juga: Viral Artis Porno Eva Elfie Liburan ke Bali Dikerubungi Warga
Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah di Bulan Ramadan dan Syawal 1442 Hijriah ditetapkan pada Senin 12 April 2021. source
0 Komentar