Gegara Kesepian, Pasangan Janda Muda dan Duda di Aceh Tamiang Digerebek Petugas saat Asyik Berduaan dalam Kamar

Polisi syariah mengamankan pasangan bukan muhrim di sebuah rumah di Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang. Pasangan berinisial AS (35) dan Sur (45) diduga melakukan tindak pidana jinayah khalwat.

Baca Juga: Viral Video Mesum 30 Detik Gegerkan Warga Sulsel, Pemeran Pria Ditangkap

Pasangan Bukan Muhrim Diamankan Polisi Syariah. [ANTARA]

Demikian dikatakan Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Aceh Tamiang Syahrir Pua Lapu, dilansir Antara, Jumat (2/4/2021).

Baca Juga: Perempuan Penyerang Mabes Polri Singgung Nama Ahok dalam Surat Wasiatnya

"Pasangan itu berstatus duda dan janda. Mereka berduaan dalam rumah tanpa ikatan pernikahan sah," kata Syahrir.

Sebelum diamankan, kata Syahrir, rumah tersebut sempat digerebek petugas melibatkan perangkat desa setempat.

Baca Juga: Bocah di Banda Aceh Tewas Kesetrum saat Ambil Layangan di Kabel Listrik

Setelah digerebek, petugas melihat seorang pria keluar dari kamar rumah perempuan tersebut.

"Keduanya sempat diinterogasi oleh kepala dusun dan kepala lingkungan. Karena warga berdatangan, maka pasangan tersebut langsung diamankan ke Kantor Satpol PP dan WH Aceh Tamiang," kata Syahrir.

Baca Juga: Perempuan Serang Mabes Polri, Dedy Corbuzier: Pistol Zakiah Aini Tak Mematikan

Syahrir Pua Lapu mengatakan pasangan nonmuhrim tersebut dijerat melanggar Pasal 23 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

"Penyidik masih memeriksa pasangan tersebut guna mengungkap pelanggaran yang mereka lakukan. Jika terbukti bersalah, pasangan ini bisa dihukum 10 kali cambuk di muka umum," tukasnya. source

0 Komentar

close