Istri Baru Melahirkan, Pria Paruh Baya di Aceh Utara Tega Perkosa Anak Tirinya

Perbuatan bejat seorang pria di Kecamatan Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara, dilaporkan ke polisi karena memperkosa anak tirinya, Senin malam (5/4/2021). 

Baca Juga: Viral Pelecehan Seksual, Pria Pegang Bokong Wanita yang Sedang Shalat

Pelaku pemerkosa anak tiri di Aceh Utara telah dijebloskan ke penjara.

Korban dirudapaksa oleh ayah tirinya, saat ibunya baru saja melahirkan seminggu sebelum kejadian yang dialami korban.

Baca Juga: Kapal Selam Tenggelam Belum Ditemukan, Ini Analisis BPPT

Pelaku berinisial MZ (34). Ia memperkosa korban di dapur rumah mereka sendiri. Korban (14) mengadu ke perangkat desa selang sehari setelah dirinya dirudapaksa yakni pada Rabu (07/04/2021), sehingga pelaku ditangkap pada hari yang sama.

Baca Juga: Viral Diduga Kecewa Larangan Mudik, Sopir Travel Ngamuk Pecahkan Kaca Mobil

"Dalam pemeriksaan pelaku juga mengakui telah memperkosa anak tirinya," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Fauzi, Jumat malam (23/4/2021).

Baca Juga: Polisi Ciduk Pemilik Akun FB Alu Basoka di Aceh Timur yang Posting 'Buka Pendaftaran GAM' 

MZ akan diganjar dengan hukuman yang diatur di dalam qanun. Dia dijerat dengan pasal 50 juncto pasal 47 Qanun Aceh No. 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman kurungan penjara hingga 200 bulan.

0 Komentar

close