Pembegal Mahasiswi di Banda Aceh Diringkus Jatanras Polresta

Polisi menangkap seorang residivis yang diduga pelaku begal yang beraksi di Kota Banda Aceh menjelang bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah. Pria berinisial SR (28) itu ditangkap karena melakukan begal atau pencurian dengan kekerasan terhadap seorang mahasiswi saat sedang mengendarai sepeda motor.

Baca Juga: Viral Mirip Gerakan Shalat Secepat Kilat, Waketum MUI Minta Polisi Mengusut

"Pelaku SR ditangkap unit Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Sabtu (10/4) siang di rumah orang tuanya di Gampong Peuniti, Baiturrahman, Banda Aceh," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha dalam keterangannya, Minggu (11/4).

Baca Juga: Suami Pergi Kerja, Istri 'Indehoy' dengan Pria Lain Dalam Kamar

Ryan mengatakan, SR ditangkap karena melakukan begal terhadap seorang mahasiswi Salsabila (23) di Jalan Syiah Kuala, depan Pesantren Darul Ulum, Banda Aceh, Rabu malam (7/4) sekitar jam 23.30 WIB. Sehingga korban harus dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah dr Zainoel Abidin Banda Aceh dalam keadaan tidak sadar (koma).

"SR melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban di saat korban sedang mengendarai sepeda motor. Pelaku dengan menggunakan sepeda motor matik jenis honda vario warna hitam berhasil merampas tas milik koban yang berisikan satu unit handphone merk Iphone X 256 GB, surat-surat penting serta sejumlah uang tunai," kata Ryan.

Baca Juga: Para Murid SMA Mengaku Habis Belajar Daring, Ternyata Terciduk Mesum di Hotel

Ia menjelaskan, saat pelaku SR menarik tas milik korban, korban terhempas dalam mempertahankan harta miliknya sehingga terjatuh dari sepeda motor. Sedangkan pelaku langsung melarikan diri. Korban kemudian ditolong oleh anggota Brimob yang sedang melintas serta warga untuk dibawa ke RSUD dr Zainoel Abidin. 

Baca Juga: 7 Tahun Pacaran, Wanita ini Hanya Jadi Tamu Undangan di Pernikahan Mantan

Ryan menambahkan, berdasarkan pemeriksaan data kriminalitas yang dilakukan pelaku, SR kerap melakukan tindak pidana yang sama dan tercatat sebagai residivis.

"Dalam tahun 2021, pelaku melakukan penjambretan di tiga lokasi, di antaranya kawasan Desa Lampaloh Lueng Bata, Kawasan Desa Ateuk Jawo Baiturrahman dan yang terakhir di depan Pesantren Darul Ulum, Kuta Alam, Banda Aceh," sebutnya.

Baca Juga: Terciduk Razia, Pasangan Mesum Ini Sembunyi di Kamar Mandi Penginapan

"Saat ini, SR mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh serta dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan hukuman 12 tahun penjara," tambah Ryan.

Lebih lanjut, Kasatreskrim Polresta Banda Aceh mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu berhati-hati dan waspada di mana pun berada baik di jalanan maupun di kediaman pribadi dan juga berhati–hati dalam berkendara.

Baca Juga: Viral Video Pelakor Ditelanjangi di Toilet Kuburan

"Khususnya para wanita, hindari berkendara ke arah jalanan sepi yang dapat mengundang kesempatan para pelaku kejahatan dalam melancarkan aksinya. Jika ada orang yang mencurigakan di sekitar, jangan segan-segan melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat," sebutnya. source

0 Komentar

close