Polisi Tangkap Distributor Petasan di Banda Aceh, 27 Kotak Mercon Disita

Personil Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang distributor petasan di tengah bulan suci Ramadhan. Ia diamankan pada Rabu (21/4), saat petugas melakukan razia di kawasan Kota Banda Aceh.

Baca Juga: Viral Polwan Gadungan Beradegan Tak Senonoh Sesama Jenis

Salah seorang distributor petasan di Banda Aceh diamankan polisi. Foto: Dok. Polresta Banda Aceh

“Petugas melakukan razia terhadap salah satu distributor petasan yang berada di kawasan Banda Aceh, dari hasil razia didapatkan sebanyak 27 kotak petasan mercon dengan ragam merk,“ kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP M Ryan Citra Yudha.

Baca Juga: Tega! Seorang Ayah di Aceh Jaya Cabuli Anak Kandungnya 10 Kali di Tempat Berbeda

Ryan mengatakan, pemilik beserta barang bukti langsung di bawa ke Mapolresta Banda Aceh.

“Tujuan razia ini untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, terlebih lagi umat muslim sedang menunaikan ibadah di bulan suci Ramdhan,” ucap dia.

Baca Juga: Mesum di Bulan Puasa, Pasangan Selingkuh di Banda Aceh Dimandikan Air Got

Ryan menegaskan, pemilik dan pengguna bahan peledak jenis petasan dan mercon melanggar Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Selain itu mereka juga dapat dikenakan Pasal 187 KUHP.

“Kegiatan razia ini akan terus dilakukan hingga menjelang Lebaran Idul Fitri. Selain itu Polisi akan menindak tegas kepada siapa saja yang menggunakan atau yang memperjual belikan petasan,” kata Ryan.

Baca Juga: Viral Anggota Kopassus dan Brimob Dikeroyok, Satu Orang Tewas

"Agar terciptanya kondisi kondusif dan memberikan rasa nyaman warga dalam menjalankan ibadah di bulan ramadhan. Personel Satreskrim akan melakukan razia-razia terhadap pemilik, penjual dan pengguna petasan atau mercon yang dapat mengganggu orang lain dalam beribadah" tutup dia.

0 Komentar

close