Polisi Tangkap Penjual Chip Game Online di Aceh, Terancam Dicambuk

Seorang remaja asal Gampong (Desa) Neuheun, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar berinisial AA (23) ditangkap polisi. Dia diduga menjual chip (koin) game online higgs domino, sehingga pelaku terancam hukuman cambuk.

Baca Juga: Viral Video Pria Mengaku Nabi Ke-26, Menista Agama, Tantang Dipolisikan

"Bandar chip Higgs Domino yang kami tangkap itu sudah meresahkan warga di kawasan Neuheun, Aceh Besar," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha, di Banda Aceh, Sabtu (17/4).

Baca Juga: Viral Video Perawat Perempuan Dipukuli dan Ditendang Keluarga Pasien

Ryan mengatakan, penangkapan terhadap AA bermula informasi yang diperoleh dari warga setempat yang sudah mulai resah dengan maraknya penjualan chip judi online tersebut. Menurut Ryan, AA ditangkap saat sedang melakukan transaksi secara online dengan bukti pengiriman chip domino kepada pemesan dan uang hasil penjualan sebesar Rp 1,7 juta.

Baca Juga: Cinta Diputus, Remaja Ini Nekat Kirim Video Mesum ke Keluarga Pacar

"Pelaku kami duga menjual chip seharga Rp 70 ribu untuk 1 billion, dan juga diduga menampung chip dari pemain lain seharga Rp 60 ribu per 1 billion koinnya," ujarnya.

Baca Juga: Rekaman CCTV Babi Ngepet Hebohkan Warga Meulaboh Aceh Barat

Ryan menyebutkan, polisi telah menyita beberapa barang bukti, yakni berupa uang tunai Rp 1,7 juta serta telepon seluler merek Samsung M20 warna hitam. Pelaku kini diamankan di Mapolresta Banda Aceh. Ia dijerat dengan Pasal 20 jo Pasal 18 jo Pasal 6 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Baca Juga: Raja Salman Jemput Paksa HRS dari Penjara, Cek Faktanya

AKP Ryan mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian, apalagi sedang dalam bulan Ramadhan, lebih baik memfokuskan diri untuk beribadah. "Permainan judi online tersebut sudah sangat meresahkan dan bahkan dijadikan lelucon yang tidak pada tempatnya, sehingga menjadi viral di media sosial," demikian kata AKP Ryan. source

0 Komentar

close