Seorang Ibu Tega Jual Anak Perempuanya ke Lelaki Hidung Belang, Sekali Kencan Rp300.000

Alih-alih melindungi, TA (45) malah tega menjual anak perempuannya ke lelaki hidung belang dengan tarif antara Rp300.000-500.000 untuk sekali kencan. Tak tanggung-tanggung, TA sengaja menyiapkan kamar di rumahnya sendiri untuk ruangan kencan. 

Baca Juga: Viral Seorang Perempuan Dikeroyok Sekelompok Orang 

TA (45) penyedia anak dan rumah untuk bisnis esek-esek digelandang ke Mapolres Majalengka. (Foto: MPI: Inin Nastain)

Bisnis prostitusi oleh TA yang diketahui warga Desa Genteng, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka, ini terbongkar setelah menjajakan anaknya ke lelaki hidung belang melalui media sosial (medsos). Tak segan-segan dia pun memposting foto anaknya dengan pose menantang agar menarik setiap lelaki hidung belang.

Baca Juga: Curiga Diselingkuhi, Wanita Ini Tega Potong Alat Vital Pacarnya, Lalu Dibuang di Toilet

Begitu polisi mengetahui adanya prostitusi ini ini, langsung melakukan penggerebekan ke rumah pelaku. TA pun digelandang ke Mapolres Majalengka untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya. 

"Diketahui di salah satu kamar rumahnya kedapatan seorang laki-laki dan seorang perempuan sedang berdua dalam keadaan telanjang dan hendak melakukan persetubuhan. Setelah kami gali, ternyata itu anak kandungnya sendiri. Pada akhirnya tidak sempat terjadi (persetubuhan) karena keburu diamankan oleh petugas kepolisian berikut dengan Ny TA," kata Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Siwo DC Tarigan saat ekspose, Senin (5/4/2021).

Baca Juga: Viral Todong Pistol, Pengemudi Fortuner Ini Tantang Warga: Sini Pukul Saya!

Dalam melancarkan aksinya, TA mengirimkan foto-foto perempuan yang akan dijualnya itu. Tarif berkisar antara Rp300.000 sampai Rp500.000, termasuk biaya sewa kamar.

Kepada petugas, TA mengaku sudah menjalani bisnis ini tersebut sekitar dua tahun. Selama kurun waktu itu, ada empat orang perempuan yang menjadi anak buah pelaku. Untuk anaknya sendiri, TA mengaku dia sudah menjanda sebanyak dua kali.

Baca Juga: Gegara Kesepian, Pasangan Janda Muda dan Duda di Aceh Tamiang Digerebek Petugas saat Asyik Berduaan dalam Kamar

Bersama TA, petugas juga mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya. BB itu yakni 1 buah HP merk Luna warna hitam, 1 buah bantal warna merah, 1 buah handuk warna hijau dan beberapa tangkapan layar obrolan WhatsApp.

Atas tindakan yang dilakukan, pelaku dijerat Pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11/2008 tentang ITE sub Pasal 296 Jo Pasal 506 KUHP dengan ancaman maksimal penjara 6 tahun. source

0 Komentar

close