Tega! Seorang Ayah di Aceh Jaya Cabuli Anak Kandungnya 10 Kali di Tempat Berbeda

Seorang ayah di Kabupaten Aceh Jaya ditangkap polisi diduga menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur hingga 10 kali. 

Baca Juga: Viral Para Santriwati Hancurkan HP Pakai Batu, Ini Alasannya

Dok Satrekrim Polres Aceh Jaya

Kapolres Aceh Jaya AKBP Harlan Amir melalui Kasatreskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono Senin (19/04), mengatakan, pelaku berinisial SM (67) ditangkap Jumat (16/4) pukul 03.00 WIB.

Baca Juga: Seorang Ibu di Aceh Utara Dianiaya Tetangga, Mulut Korban Dibekap dan Wajahnya Ditinju

"Pelaku ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap putrinya yang masih di bawah umur. Penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi," kata AKP Miftahuda Dizha Fezuono seperti dikutip dari Antara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi pelaku kata Miftahuda, dilakukan sejak Januari 2020, hingga April 2021 sebanyak 10 kali. 

Baca Juga: Gempa M 6,4 Guncang Nias Barat Sumut, Getaran Dirasakan di Banda Aceh

Dugaan pencabulan, sebut Miftahuda, disertai persetubuhan terhadap korban terjadi di tiga tempat, yaitu di gubuk tempat tersangka bekerja di Desa Tutut, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat sebanyak tiga kali pada awal bulan Januari 2020.

"Berdasarkan pengakuan tersangka, perbuatan tersebut dilakukan tiga hari berturut-turut pada saat tersangka beserta korban dan seorang anaknya yang lain bekerja di tempat itu," ujar Miftahuda Dizha Fezuono.

Baca Juga: Mesum di Bulan Puasa, Pasangan Selingkuh di Banda Aceh Dimandikan Air Got

Kemudian ditempat lain, lanjut Miftahuda, di Aceh Jaya sebanyak lima kali dalam rentang waktu setahun, sejak Februari 2020 sampai Februari 2021.

"Kejadian terakhir juga di Aceh Jaya, sebanyak dua kali. Saat ini pelaku SM diamankan di Mapolres Aceh Jaya untuk penyidikan lebih lanjut," ungkap Miftahuda.

Baca Juga: Viral Anggota Kopassus dan Brimob Dikeroyok, Satu Orang Tewas

Miftahuda Dizha Fezuono menyatakan, atas perbuatannya tersebut, tersangka SM dikenakan Pasal 47 jo Pasal 47 jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayah.

"Ancaman yang dikenakan terhadap tersangka minimal 150 bulan dan paling lama 200 bulan penjara," tutup AKP Miftahuda Dizha Fezuono.

0 Komentar

close