Viral Siswa SMA Gelar Pesta Perpisahan di Aula Kantor Bupati, Satu Orang Jadi Tersangka

Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Provinsi Jambi menetapkan satu orang tersangka atas pelanggaran protokol kesehatan pada acara pesta perpisahan siswa SMAN 1 yang digelar disalah satu ruangan kantor bupati setempat.

Baca Juga: Berzina, PNS di Aceh Tamiang Dicambuk 100 Kali

Tangkapan layar video pesta perpisahan SMA (instagram.com/@smart.gram).

Satu orang berinisial RC yang berprofesi sebagai penyelenggara acara atau even organizer (EO) telah ditetapkan sebagai tersangka, kata Kapolres Tanjungjabung Barat, AKBP Guntur Saputro sebagaimana dilansir Antara, Senin (13/4/2021).

Baca Juga: Viral Artis Porno Eva Elfie Liburan ke Bali Dikerubungi Warga

Menurutnya penetapan itu dilakukan Minggu (11/4) sekitar pukul 23.00 WIB usai melaksanakan pemeriksaan saksi-saksi di lokasi dan terkait hal itu sudah dikeluarkan surat penahanan terhadap bersangkutan.

Guntur mengatakan dalam kasus ini sudah memeriksa 40 orang saksi terdiri dari siswa dan pihak EO sebagai panitia.

Baca Juga: Diduga Lewati Batas Laut RI, 34 Nelayan Aceh Timur Ditangkap Otoritas Thailand

Tersangka RC bakal dijerat dengan Undang Undang Kekarantinaan Kesehatan.

Kapolres Tanjabbar AKBP Guntur Saputro mengatakan RC dijerat dengan UU Karantina Kesehatan. Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolres Tanjung Jabung Barat.

Baca Juga: Pembegal Mahasiswi di Banda Aceh Diringkus Jatanras Polresta 

Tersangka terancam hukuman maksimal penjara tujuh tahun dan menurutnya hal itu sesuai dengan aturan yang ada.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHPidana dan atau Pasal 93 UU Nomor 06 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga: Bocah 10 Tahun Tewas Terlindas Truk di Jalan Banda Aceh-Medan

Pesta perpisahan tersebut digelar Sabtu malam (12/4) sekitar pukul 23.00 WIB bertempat di Ruang Pola Kantor Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang lantas viral di medsos karena mayoritas pesertanya abai terhadap protokol kesehatan. source

0 Komentar

close