Diberi Tumpangan Tempat Tinggal Malah Maling, Pemuda Aceh Tamiang Ini Diringkus Polisi

NFS (29) pemuda asal Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang ditangkap Personel Satreskrim Polresta Banda Aceh, Jumat (7/5/2021) malam di Gampong Baet, Baitussalam, Aceh Besar.

Baca Juga: Pemudik Berenang Karena Jembatan Suramadu Ditutup, Cek Faktanya

Pelaku pencurian diamankan polisi.

Ianya telah melakukan pencurian sejumlah barang berharga milik Sigit Suparmanto (29) warga Madiun, Jawa Timur yang menetap di Aceh Besar.

Baca Juga: Viral Kelas Yoga Orgasme di Bali, Imigrasi Periksa Bule Kanada

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan pelaku NFS diamankan oleh tim Rimueng di rumahnya beserta barang bukti dari hasil penjualan kejahatannya pada orang lain.

“Berawal pada bulan September 2020 silam, pelaku NFS berkenalan dengan korban melalui media sosial. Oleh karena itu, korban menawarkan pelaku tinggal bersamanya di rumah korban sembari pelaku mencari tempat tinggal sendiri atau rumah kos,” kata Kasat pada Sabtu (8/5/2021).

Baca Juga: Imam Masjid di Riau Dipukul OTK Saat Shalat Subuh, Pelaku Diamankan Polisi

“Pelaku sempat tinggal di rumah korban selama tiga hari dan saat hari terakhir pelaku mengambil harta benda milik korban serta meninggalkan rumah korban,” sambung AKP Ryan.

Kasatreskrim melanjutkan, disaat pelaku tinggal dirumah korban, pelaku menyempatkan diri membersihkan rumah dan juga memiliki kesempatan masuk ke kamar korban. Namun disaat itulah pelaku melihat isi lemari ada barang berharga yang disimpan dalam sebuah kotak.

Baca Juga: 85 WN China Tiba di Indonesia Pakai Pesawat Sewaan

Pelaku saat itu tidak mengambilnya akan tetapi pada hari terakhir tinggal di rumah korban, NFS mengambil sejumlah barang berharga milik korban seraya meminta pamit untuk meninggalkan rumah korban.

“Pelaku NFS pada saat itu meninggalkan rumah, namun korban tidak berada di rumah karena bekerja di salah satu instansi pemerintahan di Banda Aceh,” tambah Kasatreskrim.

Baca Juga: Pria Ini Jual Keperawanan Gadis 19 Tahun Seharga 10 Juta, Juga Ikut 'Pakai' Jika Sepi Tamu

Ketika korban kembali ke rumahnya sekitar jam 19.30 WIB, ia hendak membersihkan kamar, namun disaat merapikan pakaian di dalam lemari korban melihat barang berharga miliknya telah hilang.

“Barang tersebut diantaranya lima untai emas antam seberat 60 gram, satu untai gelang emas lotus dengan berat 13,7 gram, dua untai kalung emas UBS seberat 10,15 gram dan beberapa perhiasan lainnya,” tutur Kasatreskrim.

Baca Juga: Ketahuan Bersetubuh dengan Pria Lain Dalam Kamar, Istri Ditelanjangi Suami Lalu Diikat

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Kepolisian berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LPB/198/V/Yan. 2.5/2021/SPKT pada hari Kamis tanggal 06 Mei 2021 sekira pukul 23.30 Wib.

AKR Ryan mengatakan, berdasarkan laporan tersebut, dan juga informasi dari masyarakat, pihaknya melakukan penyelidikan serta melakukan penangkapan pelaku NFS di Gampong Baet, Baitussalam, Aceh Besar.

Baca Juga: Seorang Janda Pemeran Video Mesum Diperiksa Polisi 

“Pelaku saat dilakukan penangkapan tidak melakukan perlawanan dan ianya mengakui benar telah melakukan aksi pencurian di rumah korban di Desa Ajuen,” sebutnya.

“Dari hasil kejahatan, pelaku sudah menjual keseluruhan emas milik korban dan uang hasil penjualan emas tersebut sudah pelaku gunakan untuk membeli perlengkapan rumah dan membayar cicilan sepeda motor. Selain itu juga sebagian dari uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk bersenang-senang di Medan,” sambung AKP Ryan.

Baca Juga: Akibat Rem Blong, Truk Tangki Terbalik di Nagan Raya Aceh 

Tim Rimueng saat melakukan penangkapan mengamankan barang bukti antara lain kulkas, dispenser, bantal, tempat tidur serta sepeda motor Honda PCX.

“NFS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di sel Polresta Banda Aceh serta dijerat Pasal 362 KUHP dengan kurungan penjara selama lima tahun,” pungkas AKP Ryan. source

0 Komentar

close