Kenal di Instagram, Gadis ABG 16 Tahun di Banda Aceh Diperkosa Berulang Kali

Seorang pria berinisial DW (22), warga Kota Banda Aceh, diduga memperkosa seorang gadis berusia 16 tahun asal Aceh Besar. Peristiwa itu berawal dari kenalan di media sosial Instagram.

Baca Juga: Viral Anggota Satpol PP Kota Sabang Tampar Pengendara Motor

 "Awal mula terjadinya pemerkosaan terhadap gadis di bawah umur berawal dari kenalan antara korban dan pelaku di media sosial Instagram, pada Senin, 5 April 2021, sekitar jam 05.30 WIB," kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, AKP M Ryan Citra Yudha, Selasa, 25 Mei 2021.

Baca Juga: Viral Bidan Puskesmas Mesum di dalam Mobil, Pasangan Prianya Ditangkap Polisi

Perkenalan keduanya berlanjut dengan saling tukar nomor handphone. Kemudian mereka saling berhubungan melalui telepon, dan pada pukul 17.37 WIB korban menjumpai DW di tempatnya bekerja di kawasan Peuniti, Kota Banda Aceh.

"Pertemanan keduanya semakin serius, hingga mereka bertemu lagi pada hari Jumat, 9 April 2021, DW meminta korban menjemputnya di lorong dekat rumahnyam," ujarnya.

Ryan Menjelaskan, setelah keduanya bertemu, lalu mereka melakukan perjalanan sesuai arahan DW menuju ke rumah saudaranya di kawasan Gampong Kaye Leu, Kabupaten Aceh Besar.

Baca Juga: Terdakwa Pemerkosa Keponakan Dibebaskan Mahkamah Syariah Aceh

"Dengan kata-kata manis dan bujuk rayu DW, sehingga terjadinya hubungan intim, DW mengatakan setelah melakukan ini kita akan menikah,” ucap Ryan.

Tak sampai disitu, DW kembali mengajak korban melakukan perbuatan yang sama pada 19 dan 26 April 2021 di lokasi yang sama. Namun pertemuan mereka kali ini diketahui oleh keluarga dan membuat laporan polisi.

“Kami menangkap DW sesuai dengan ciri-ciri yang tersebut dalam laporan polisi, tadi malam di sebuah warung kopi di gampong Peuniti. Saat ini DW dalam tahap pemeriksaan oleh personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Banda Aceh," ungkapnya.

Baca Juga: Viral Video Kolor Ijo Telanjang Intip Rumah, Pengunggah Video: Yang Punya Anak Gadis Hati-hati ya

Ryan mengimbau kepada masyarakat, agar berhati-hati dalam mengenali seseorang, pastikan siapa orang tersebut dengan baik. Selain itu, orang tua diminta untuk memantau pergaulan anak.

"Merujuk dari Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat kasus ini dikategorikan dalam pemerkosaan, dan jika dalam kasus pidana dijerat dengan persetubuhan anak di bawah umur. Pelaku sedang dalam tahap pemeriksaan dan akan dijerat dengan Pasal 50 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," jelasnya. (red)

0 Komentar

close