Polisi Ringkus Pria Pengendali Penyelundupan 1 Kg Sabu dari Aceh ke NTB

Tim Ditresnarkoba Polda NTB menangkap ME (37) diduga menjadi pengendali penyelundupan 1 kg sabu dari Aceh, Sabtu (29/5). Pria yang akrab disapa Ustad alias Eng alies Oo merupakan warga Dompu. Ia diringkus setelah polisi menangkap jaringannya.

Baca Juga: Pria Ini Sodomi Anak 8 Tahun di Toilet Islamic Center Lhokseumawe

Foto: Suara NTB/Ditresnarkoba Polda NTB
“Kita tangkap pengendalinya itu di wilayah Lombok Timur,” kata Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, Minggu (30/5) dikutip dari Lombok Pos.

Baca Juga: Suami Gerebek Istri dengan Pria Lain di Aceh Tamiang, Sudah Berhubungan Intim 10 Kali

Penangkapan tersebut berawal dari pengembangan dari tiga orang yang sudah ditangkap lebih dahulu di sebuah hotel di Senggigi, Batulayar, Lombok Barat, Jumat (28/5). Ketiga orang itu berinisial EDL, (32) asal Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, YZ (23) dan IZ (22) asal Sumbawa.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, EDL bertugas sebagai kurir barang haram tersebut dari Aceh. Dia membawa barang dari Aceh ke NTB atas perintah seseorang. EDL berangkat melalui jalur udara, terbang dari Aceh menuju Surabaya sebelumnya sempat transit di Jakarta. Dari Surabaya EDL berangkat menuju NTB melalui jalur darat.

Baca Juga: Aksi Nekat Preman Ini, Serang Markas Koramil dan Polsek, Akhirnya Diciduk

Setelah tiba di Mataram, EDL melakukan pertemuan dengan YZ dan IZ di sebuah hotel. Kemudian polisi mengamankan ketiganya di hotel tersebut. Dari hasil penangkapan ditemukan barang bukti 5 bungkus sabu berukuran besar yang terletak di bawah bantal tempat tinggalnya. Total barang bukti yang diamankan seberat 1 kg.

Helmi mengungkapkan, ME memiliki jaringan di Aceh melalui perantara temannya. Pria yang juga mantan ustad itu mengatur pemesanan, pengiriman dan penyaluran. 

Baca Juga: Viral Pria Mengamuk ke Perawat, Sebut Ibu Meninggal karena Diberi Tabung Oksigen Kosong

"Jika ada yang memesan sabu di atas 1 ons, bisa melalui ustad ini," ungkapnya.

Helmi menjelaskan, pihak kepolisian sedang mendalami kasus tersebut. Untuk memburu pemodal sekaligus sebagai bandar di wilayah Sumbawa. 

"Saat ini, kita masih terus mengembangkan mencari siapa penyedia anggarannya," jelasnya.

Baca Juga: Vonis HRS, Hakim Akui Ada Diskriminasi Kasus Pelanggaran Prokes

Diketahui, ME merupakan residivis. Sudah dua kali mendapat hukuman pidana penjara. 

"Sekarang kita tangkap dia, perannya sebagai pengendali penyelundupan sabu 1 kg," kata dia.

Baca Juga: Viral Video Seorang Siswi SMP Telanjang Tawarkan Open BO

Atas perbuatannya, ME dikenai pasal 114 dan atau pasal 112 dan atau pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang kejahatan Narkotika. Adapun ancaman hukumannya 20 tahun penjara. (red)

0 Komentar

close