Polisi Tangkap 6 Pencuri Rumah Kosong di Banda Aceh

Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta Alam, didukung Tim Rimung Satreskrim Polresta Banda Aceh, menangkap enam orang pelaku pencurian spesialis di rumah kosong, kawasan Jalan Mujahidin Gampong Lambaro Skep, Kuta Alam, Banda Aceh, Selasa (4/5/2021).

Baca Juga: KKB Bakar Gedung Sekolah dan Puskesmas di Ilaga Papua

Penangkapan keenam orang pelaku berinisial MS, 41, MU, 29, ES, 40, ketiga pelaku merupakan warga Lambaro Skep, Banda Aceh. Sementara itu tiga pelaku lainnya di antaranya ZU, 32, warga Neuheun serta SU, 45, dan Dodi,39, merupakan penadah hasil kejahatan warga Sumatera Utara.

Baca Juga: Tampang Nani Apriliani, Pengirim Sate Racun Sianida yang Menewaskan Bocah 10 Tahun

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha mengatakan, penangkapan terhadap komplotan itu dilakukan berdasarkan laporan korban bernama Brury Apriadi Husaini, 35.

Baca Juga: Viral Sepasang Kekasih 'Indehoi' di Kuburan saat Puasa, Diciduk pas Tak Pakai Celana

“Berdasarkan laporan korban, aksi pencurian diketahui pada tanggal 26 April lalu, saat rumah korban dalam keadaan kosong. Saat memasuki rumahnya korban melihat kondisi rumah dalam keadaan berantakan dan sejumlah barang berharga miliknya telah raib diambil maling,” ujar AKP Ryan.

Korban melihat kondisi jendela pun dalam keadaan rusak akibat dicongkel yang diduga menggunakan obeng.

Baca Juga: Viral Pengurus Masjid Bentak dan Larang Laki-laki Ini Shalat Pakai Masker

Ia menambahkan, setelah kejadian tersebut, korban melaporkan kasus itu ke Polsek Kuta Alam. Kemudian pada hari Senin tanggal 26 April 2021 sekira pukul 11.30 WIB, Satreskrim Polresta Banda Aceh langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan akhirnya Tim Rimueng berhasil menangkap kawanan pelaku dari tempat yang berbeda–beda.

Baca Juga: TNI AL Tolak Bantuan 1,2 M untuk Beli Kapal Selam, Ini Alasannya

“Untuk barang bukti sebagian masih pelaku simpan di rumah pelaku ZU yang berada di Gampong Ajun, Peukana Bada, Aceh Besar. Polisi pun terus bergerak ke lokasi rumah pelaku ZU dengan menyita barang bukti,” sebut AKP Ryan.

Saat dilakukan interogasi oleh Tim Rimueng, dari keterangan mereka bahwa MS dan ZU yang melakukan aksi penjarahan rumah milik korban serta turut dibantu oleh pelaku ES dan MU, sambung Kasatreskrim lagi.

Baca Juga: KKB Papua Tantang dan Siap Ladeni Pasukan Setan TNI di Hutan Nduga Papua

Dari pengakuan pelaku, mereka telah beberapa kali berhasil membongkar atau mencuri di rumah kosong lainnya dan hasilnya mereka bagi-bagi sesuai dengan perannya masing-masing, kata Kasatreskim.

Saat ini Polresta Banda Aceh telah mengamankan para pelaku beserta barang bukti guna proses lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. source

0 Komentar

close