Satgas Covid-19 Aceh Tindak Tegas Warung Kopi yang Timbulkan Kerumunan dan Buka di Atas Pukul 23:00 WIB

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Aceh, melakukan penegakan hukum dengan membubarkan kegiatan masyarakat di beberapa warung kopi di kota Banda Aceh yang masih buka hingga pukul 23.00 Wib.

Selain warkop, rumah makan dan tempat lainnya yang menimbulkan kerumunan turut didatangi petugas, pada Jumat malam (21/5).

Kepala Biro Operasi (Karo Ops) Kepolisian Daerah Aceh, Kombes Agus Sarjito mengatakan pembubaran itu dilakukan dengan mempedomani Peraturan Wali Kota (Perwal) Banda Aceh Nomor 20 tahun 2020, tentang Pedoman Penyelenggaraan Usaha Makanan dan Minuman Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

"Dalam Perwal tersebut, Bab III pasal 3 ayat 2 menyatakan, kegiatan usaha makanan dan minuman mulai beroperasi setiap harinya dimulai dari pukul 05.30-23.00 Wib," kata Agus, Sabtu (22/5).

Agus menuturkan, Tim Satgas Covid-19 Aceh juga memberikan somasi pada pengelola warung kopi, rumah makan, dan tempat yang menimbulkan keramaian lainnya, agar segera tutup.

Apabila usai penindakan ini masih membuka layanan di atas jam 23.00 Wib, berarti pengelola dengan sengaja tidak mematuhi aturan yang berlaku dan berpeluang mendapatkan sanksi.

"Kalau aturan tersebut dilanggar tentunya akan ada sanksi. Nanti kita bisa merujuk ke Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan sanksi berupa pidana penjara 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp.100 juta," jelas Agus.

Agus menyebut, kegiatan penindakan ini dilakukan karena tingkat kepatuhan masyarakat terhadap upaya pencegahan dan penyebaran Covid-19 di Banda Aceh masih rendah. Sementara angka dari kasus positif Covid-19 terus merangkak naik.

"Kepatuhan masyarakat baik dalam mematuhi Prokes maupun dalam mematuhi aturan Covid-19 dari pemerintah masih rendah. Jadi, dengan dilakukan penindakan ini bukan berarti kami kejam, tapi ini semua demi menyelamatkan masyarakat Aceh," pungkas Agus Sarjito.

Kegiatan tersebut melibatkan personel dari Polda Aceh, Polresta Banda Aceh, Satpol PP Provinsi Aceh dan Kota Banda Aceh, personel Kodam Iskandar Muda serta Kodim Banda Aceh dan Pemadam Kebakaran Kota Banda Aceh. Semuanya tergabung dalam Satgas Covid-19 Aceh. source

0 Komentar