Suami tak Bisa Beri Kepuasan di Ranjang, Istri Selingkuh dengan Pak RT hingga 14 Kali Berhubungan Intim

Berdalih sang suami tak bisa memberikan kepuasan untuk dirinya, seorang ibu rumah tangga (IRT) selingkuh dengan Ketua RT.

Baca Juga: Viral Sepasang Muda Mudi Mesum Berciuman di Tempat Pemandian

Ilustrasi ketahuan selingkuh.

Tak tanggung-tanggung dalam perselingkuhan tersebut mereka sampai belasan kali melakukan hubungan intim.

Perkara ini sudah divonis oleh Pengadilan tingkat pertama dan berkas putusannya sudah dapat diunduh secara bebas di website Mahkamah Agung.

Baca Juga: Serangan Balasan, Rudal Hamas Palestina Hancurkan 2 Pangkalan Militer Israel

Terpidana dalam kasus perselingkuhan ini adalah seorang pria berinisial SN.

Sedangkan selingkuhannya adalah seorang wanita yang inisialnya disamarkan. Dalam berita ini kita sebut saja YY.

Dalam surat putusan hakim tertanggal 3 Mei 2021, terlihat bahwa SN dan YY merupakan tetangga.

Baca Juga: Bocah 6 Tahun di Gaza Selamat dari Serangan Israel, Ibu dan Saudaranya Tewas

Di lingkungan tempat tinggalnya di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, SN merupakan ketua RT setempat.

SN diketahui sudah memiliki istri sah yang dinikahi tahun 2003. Begitu juga YY yang sudah punya suami sah, mereka menikah tahun 2005.

SN dan YY pun diketahui sudah sama-sama memiliki anak. Lantaran tinggal di komplek yang sama SN kemudian mengenal suami YY dan YY.

Baca Juga: Turki Ajak Negara-negara Muslim Kirim Militer ke Palestina: Bela Keadilan dan Kemanusiaan

Hubungan SN dan YY semakin dekat lantaran mereka pernah jadi panitia pernikahan anak ketua RW pada tahun 2017. Sejak itu keduanya sering berkomunikasi melalui akun facebook. Dalam hubungan itu, SN sering memuji YY.

Hubungan mereka berlanjut dan YY sering menceritakan kondisi rumah tangganya yang kurang harmonis. Sekitar September 2017, SN dan YY jalan-jalan di sebuah wilayah di bagian timur Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Viral, Dua Pemuda Ini Hina Palestina dengan Sebutan Babi, Netizen: Tangkap

Dalam bagian fakta-fakta hukum di surat keputusan hakim, saat itulah YY memberitahu bahwa suaminya jarang memberikan kepuasan saat berhubungan intim. 

SN terpancing dengan cerita YY dan akhirnya berhubungan intim dengan YY di dalam mobil. Setelah hari itu, SN dan YY melakukan sederet hubungan intim lainnya.

Bahkan, SN menghitung dirinya kemudian melakukan hubungan intim sebanyak 14 kali dengan YY. Perselingkuhan itu akhirnya terbongkar pada bulan Juli 2020.

Baca Juga: Tentara Turki Tiba di Palestina Lengkap dengan Kendaraan Tank, Cek Faktanya

Saat itu suami YY melihat YY dan SN keluar dari salon milik YY dan suami YY lekas curiga. Salon milik YY diketahui berada di komplek di mana mereka tinggal.

Akibat hal tersebut, terjadi keributan antara SN dan YY. Dari situlah YY dan SN sama-sama mengakui perselingkuhan tersebut.

Lantaran SN merupakan anggota TNI, suami YY pun melaporkan perbuatan SN ke pihak yang berwenang. Perkara itu pun kemudian sampai kepada sidang militer.

Baca Juga: Duh! Belasan Remaja Tepergok Mesum di Hotel saat Malam Takbiran

Hakim Pengadilan Militer kemudian memutuskan SN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan zina”.

Majelis hakim lalu memidana SN dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan 20 (dua) hari. Selain itu, SN juga dipecat dari dinas militer. source

0 Komentar

close