Terdakwa Pemerkosa Keponakan Dibebaskan Mahkamah Syariah Aceh

Mahkamah Syariah Aceh dalam putusannya membebaskan terdakwa berinisial DP (35) dalam kasus pemerkosaan terhadap keponakan asal Lhoknga, Aceh Besar. Semula terdakwa divonis 200 bulan penjara oleh Mahkamah Syariah Jantho, Aceh Besar.

Ilustrasi korban pemerkosaan anak.

Dalam persidangan tingkat banding yang dipimpin ketua majelis Misharuddin dengan hakim anggota M Yusar dan Khairil Jamal. Majelis hakim menyatakan menerima banding atas ajuan terdakwa dan membatalkan putusan Mahkamah Syariah Jantho bernomor 22/JN/2020/MS.jth.

"Menyatakan terdakwa DP tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya sebagai mana dakwaan alternatif kedua, yang diatur dalam pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," bunyi putusan hakim dikutip, Senin (24/5).

Hakim memvonis bebas terdakwa dari semua tuntutan hukum dan memerintahkan agar terdakwa DP untuk dikeluarkan dari tahanan.

Kasus dugaan pemerkosaan itu dilakukan oleh ayah kandung korban MA dan paman DP terhadap anak umur 11 tahun. Keduanya diadili dalam berkas terpisah.

Di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut DP dengan hukum 200 bulan penjara. Majelis hakim Mahkamah Syariah Jantho menjatuhkan vonis DP pada Selasa (30/3) sesuai tuntutan JPU. 

Dalam vonis tersebut, DP dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan dugaan pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya, sesuai ketentuan pasal 49 Qanun nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Sedangkan terdakwa MA divonis bebas Mahkamah Syariah Jantho, Aceh Besar pada Selasa (30/3). MA dinyatakan tidak terbukti secara sah dan dan meyakinkan melakukan jarimah terhadap korban.

Terdakwa DP awalnya di jatuhi hukuman 200 bulan penjara. Terdakwa DP mengajukan banding ke Mahkamah Syariah Provinsi Aceh dan divonis bebas oleh hakim.

Sementara itu, anggota DPRA Darwati A Gani mempertanyakan atas putusan hukum Mahkamah Syariah Aceh yang membebaskan terdakwa kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang masih ada hubungan mahram dengan terdakwa.

"Putusan ini mengkhawatirkan bagi upaya hukum terhadap kasus kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak," kata Darwati A Gani, Senin (24/5).

Darwati mengaku mendapat pertanyaan dari masyarakat terkait vonis bebas terdakwa atas perkara dugaan pemerkosaan terhadap keponakannya. 

"Dalam perkara ini, Mahkamah Syariah Aceh perlu segera memberi penjelasan kepada masyarakat mengapa pelaku dibebaskan. Karena ini, kondisi korban yang pasti akan mengalami ketakutan dan trauma," tegas Darwati A Gani.

Politikus dari partai PNA itu menambahkan, provinsi Aceh memiliki qanun nomor 6 tahun 2014 tentang Huku Jinayat, dimana dalam qanun tersebut telah diatur tentang kasus jarimah pemerkosaan.

"Harapannya, qanut jinayat itu harus benar-benar ditegakkan agar dapat menimbulkan efek jera terhadap pelaku pemerkosaan," tutup Darwati.(*)

1 Komentar

  1. Gmn cerita pemerkosa bebas,ne Aceh bung seharusnya hukum gantung

    BalasHapus

close