3 Nelayan Aceh Penyelamat Rohingya Dihukum 5 Tahun Penjara, Fadli Zon: Harusnya Diberi Penghargaan, Bukan Dipenjara

Keputusan Majelis Hakim PN Lhoksukon, Aceh Utara dinilai ada kejanggalan dan aneh. Sebab, majelis memvonis hukuman penjara kepada tiga orang nelayan Aceh yang menyelamatkan warga Rohingya yang terapung-apung di tengah lautan.

Baca Juga: Suami Paksa Istri Bersetubuh dengan Pria Lain, Direkam dan Dijual ke Situs Dewasa

Menurut Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Fadli Zon, ketiga nelayan itu layaknya diberi penghargaan. Dikarenakan mereka telah mengimplementasikan amanat Pancasila. Yakni sila kedua, kemanusiaan yang adil dan beradab.

Baca Juga: Polda Sumut Beraksi di Aceh, Tangkap Dua Pemilik Senjata Api dan 60 Kilogram Sabu-Sabu

“Tiga nelayan Aceh ini menyelamatkan warga Rohingya harusnya diberi penghargaan krn melaksanakan amanat Pancasila, kemanusiaan yang adil dan beradab. Kok malah dihukum,” tulis Fadli Zon lewat akun Twitter, Kamis (17/6).

Pada Senin (14/6), Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon menggelar sidang kasus menjemput puluhan warga etnis Rohingya di tengah laut pada Tahun 2020 lalu. Sidang tersebut beragenda pembacaan amar putusan terhadap tiga terdakwa yang berprofesi sebagai nelayan.

Baca Juga: Pasien RSJ di Aceh Ternyata Bukan Polisi yang Hilang Saat Tsunami 2004

Ketiga terdakwa dalam kasus ini adalah Faisal Afrizal (43), nelayan asal Desa Matang Bayu Kecamatan Baktiya, Aceh Utara. Abdul Aziz (31) warga Desa Gampong Aceh Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur. Terakhir, Faisal Afrizal (43) Desa Matang Bayu Kecamatan Baktiya, Aceh Utara.

Ketiganya kedapatan telah menolong warga imigran Rohingya yang terdampar di perairan Aceh. Terdakwa mengevakuasi dan memindahkan para imigran tersebut ke Lhokseumawe dengan menggunakan kapal motor.

Baca Juga: Pemuda Abdya Digerebek Warga saat Bersama Istri Orang di Rumahnya

Ketiganya dinilai Hakim telah melanggar Pasal 120 ayat 1 UU 6/2011 tentang Keimigrasian JunctoPasal 55 KUHPidana. Mereka dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsidair satu bulan kurungan. source

0 Komentar

close