42 WNI ditangkap Imigrasi Malaysia di Tempat Tinggal Ilegal

Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) menahan sebanyak 156 pendatang asing tanpa izin (PATI), 42 di antaranya merupakan warga negara Indonesia (WNI) dalam penggerebekan di sebuah tempat tinggal ilegal di Cyberjaya, Ahad (6/6).

Baca Juga: Santri Asal Aceh Tamiang Tewas Diduga Dianaya Kakak Kelas di Ponpes Darularafah Raya 

Dirjen Imigrasi Malaysia Indera Khairul Dzaimee Daud di Putrajaya, Senin, mengatakan tempat tinggal tersebut agak tersembunyi karena dilindungi oleh pagar yang didirikan di sekeliling kawasan tersebut yang bersebelahan dengan lokasi bangunan proyek.

Baca Juga: Viral Video Sepasang Pria dan Wanita Berciuman di Kebun Teh

Operasi terpadu ini turut disertai Polisi Diraja Malaysia (PDRM), Kantor Pendaftaran Negara (JPN), Kantor Tenaga Kerja (JTK) dan Angkatan Pertahanan Umum (APM).

"Dalam operasi ini sebanyak 202 orang warga asing telah diperiksa. Dari jumlah tersebut sebanyak 46 orang telah dibebaskan karena mempunyai izin kerja atau permit kerja yang sah. Sebanyak 156 telah ditahan dan akan dibawa ke pusat tes COVID-19 di Depot Imigrasi Semenyih," katanya.

Baca Juga: Mayat Wanita yang Ditemukan di Gunung Salak Ternyata Sopir Taksi Online, Diduga Dibunuh Penumpangnya

Selain warga Indonesia sebanyak 62 dari Bangladesh, Nepal 20 orang, Myanmar 29 orang, Pakistan satu orang dan India satu orang.

Saat pemeriksaan dilakukan didapati tidak mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) COVID-19 yang dilakukan oleh pekerja asing yang tinggal di tempat tersebut dan tidak mempunyai sistem parit dan tempat cuci yang teratur.

Baca Juga: Perawat Ini Setubuhi Siswi SMA Sebanyak 6 Kali hingga Hamil, Lalu Gugurkan Kandungan

Pasokan listrik dan air juga disambung secara tidak sah.

KBRI Kuala Lumpur belum memberikan tanggapan terkait peristiwa tersebut. source

0 Komentar

close