ASN Aceh yang Tolak Divaksin Covid-19 Bakal Disanksi, Tenaga Kontrak Dipecat

Pemerintah Aceh mengharuskan aparatur sipil negara (ASN) mengikuti vaksinasi covid-19. Apabila menolak tanpa alasan yang dibenarkan akan dikenai sanksi. Sementara tenaga kontrak yang enggan divaksin akan diberi sanksi hukuman berupa pemecatan.

Baca Juga: Terjaring Razia Satpol PP, 65 Pasangan Ini Asyik Berduaan di Kamar Hotel

"Gubernur Aceh menegaskan kepala satuan kerja perangkat Aceh dan ASN, tenaga kontrak serta tenaga kerja outsourcing pada Pemerintah Aceh wajib untuk mengikuti vaksinasi Covid-19, kecuali tidak memenuhi kriteria penerima vaksin," kata Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, Kamis (10/6/2021).

Baca Juga: 42 WNI ditangkap Imigrasi Malaysia di Tempat Tinggal Ilegal

Muhammad Iswanto mengatakan, Gubernur Aceh Nova Iriansyah telah menandatangani surat Instruksi Gubernur (Ingub) tentang pelaksanaan vaksinasi covid-19 pada Senin 7 Juni 2021.

Dalam Ingub tersebut ditekankan jika ASN yang menolak mengikuti vaksinasi akan dikenai hukuman sesuai dengan Peraturan Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka penanganan dan penanggulangan pandemi Covid-19.

Baca Juga: Sopir Taksi yang Tewas Hilang Kontak Setengah Jam Setelah Bergerak ke Medan

"Pak Gubernur meminta agar kepala SKPA dan Pejabat Struktural untuk mengawasi secara berjenjang terhadap pelaksanaan vaksinasi covid-19 bagi seluruh ASN, tenaga kontrak di lingkungan kerja masing-masing," ujarnya.

Begitu juga dengan tenaga kerja outsourcing yang bekerja di Instansi Pemerintah Aceh akan diberlakukan aturan yang sama.

Baca Juga: Viral, Anak Asyik Joget TikTok Ditendang Bapaknya, Netizen: Suruh Nyuci Beras Malah Joget

"Jika enggan disuntik vaksin maka masa kontrak antara Pemerintah Aceh dengan pihak penyedia tenaga kerja akan diputuskan," katanya.

Muhammad Iswanto menjelaskan, ingub merupakan upaya Pemerintah Aceh dalam mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Aceh.

Baca Juga: Kim Jong Un Bela Palestina, Korut Kutuk Israel di Jalur Gaza

"Ingub diterbitkan bertujuan untuk mempercepat proses vaksinasi. Alhamdulillah antusiasme sangat tinggi. Hingga kemaren, dalam lima hari pelaksanaan vaksin sudah 3.200 orang. Artinya mereka paham bahwa vaksin ini merupakan salah satu pencegah awal melawan masuknya virus ke dalam tubuh," tutupnya. (*)

0 Komentar

close