Dirreskrimsus Polda Aceh dan Kapolres Aceh Tenggara Dimutasi, Diduga karena Ini

Propam Polri tengah menyelidiki atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh mantan Dirreskrimsus dan Kapolres Aceh Tenggara, Kombes Margiyanta dan AKBP Eko Sulistyo.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan bahwa dibalik mutasi yang dilakukan Polri terhadap kedua pejabat tersebut karena diduga terdapat pelanggaran yang sedang dalam penyelidikan Propam Polri.

"Kami masih melihat itu semua kesalahan-kesalahan tersebut," kata Rusdi kepada wartawan, Kamis 3 Juni 2021.

Sementara itu, Kabag Penum Div Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan menerangkan adanya laporan yang masuk ke Propam Polri terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan kedua pejabat polisi tersebut. Kemudian atas dasar laporan itu, Propam melakukan pemeriksaan terhadap dua polisi itu.

"Ya pokoknya adanya laporan yang diterima oleh Propam, tentunya sedang ditelusuri. Jadi kasus ini masih dalam rangka pemeriksaan, yang jelas masalah penyalahgunaan wewenang diduga ya," ujar Ahmad menambahkan.

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Argo membenarkan adanya mutasi Dirreskrimsus dan Kapolres Aceh Tenggara karena ada masalah. Mereka berdua dipindahtugaskan sebagai perwira menengah Pelayanan Markas Polri (Pamen Yanma Polri).

"Ya, karena ada masalah," kata Argo pada Rabu, 2 Juni 2021.

Mutasi keduanya tertuang dalam Surat Telegram Rahasia (STR) nomor ST/1129/VI/KEP./2021 tanggal 1 Juni 2021 yang ditandatangani Asisten SDM Polri, Inspektur Jenderal Polisi Sutrisno Yudi Hermawan atas nama Kapolri.

Dalam telegram itu, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melakukan sejumlah rotasi di jabatan perwira tinggi (pati) dan perwira menengah (pamen) Polri. Tercatat ada 348 pejabat yang dirotasi. (*)

0 Komentar

close