Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah memvonis Habib Rizieq Shihab bersalah atas kasus pemberitahuan bohong terkait hasil swab test di RS Ummi Bogor.
Baca Juga: Viral Pasangan Ini Mesum dan Curi Kotak Amal di Masjid
Mantan imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu dijatuhkan vonis empat tahun penjara. Dia akan dipenjara sampai dengan Pilpres 2024 selesai.
Baca Juga: HRS Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Swab RS Ummi
Wasekjen PA 212 Novel Bamukmin mengatakan, tuntutan dan vonis yang diberikan kepada Habib Rizieq itu merupakan pesanan pihak tertentu, bukan murni penegakan hukum
“Tuntutan jaksa diduga kuat pesanan para cukong dan terhadap vonis juga sudah saya prediksikan pesanan,” kata Novel seperti dilansir dari JPNN, Sabtu (26/6).
Baca Juga: Digerebek Warga saat Mesum dengan Cleaning Service, ASN Kemenag Aceh Kabur Lewat Jendela
Majelis Hakim PN Jaktim menjatuhkan vonis hukuman 4 tahun penjara terhadap Habib Rizieq Shihab selaku terdakwa berita bohong yang menyebabkan keonaran.
Habib Rizieq dinyatakan terbukti bersalah dan secara sah melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Sempat Dibebaskan, Ayah Perkosa Anak di Aceh Besar Divonis 200 Bulan Penjara
Vonis Habib Rizieq itu diketahui lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana kurungan 6 tahun penjara kepada pria kelahiran 24 Agustus 1965 itu. source
0 Komentar