HRS: Saya Belum Pantas Disebut sebagai Imam Besar

Eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mengklaim tak pernah mendeklarasikan dirinya sebagai Imam Besar umat Islam. Ia bahkan mengaku belum layak menjadi Imam Besar dengan kekurangan dan kesalahan yang dimilikinya selama ini.

Baca Juga: Polisi Ringkus 7 Terduga Pelaku Pungutan Liar di Pasar Inpres Lhokseumawe

Hal itu ia sampaikan dalam dupliknya untuk membalas pernyataan jaksa dalam repliknya yang menyebut status imam besar yang melekat pada Rizieq hanya sekadar isapan jempol.

Baca Juga: 3 Nelayan Aceh Penyelamat Rohingya Dihukum 5 Tahun Penjara, Fadli Zon: Harusnya Diberi Penghargaan, Bukan Dipenjara

"Bahwa saya tidak pernah menyebut diri saya sebagai Imam Besar, apalagi mendeklarasikan diri sebagai Imam Besar, karena saya tahu dan menyadari betul betapa banyak kekurangan dan kesalahan yang saya miliki, sehingga saya pun berpendapat bahwa saya belum pantas disebut sebagai Imam Besar," kata Rizieq di PN Jaktim, Kamis (17/6).

Rizieq menilai status Imam Besar yang diberikan kepada dirinya sebagai tanda cinta dari umat Islam di berbagai daerah di Indonesia.

Baca Juga: Suami Paksa Istri Bersetubuh dengan Pria Lain, Direkam dan Dijual ke Situs Dewasa

Ia menyatakan hinaan jaksa terhadap istilah "Imam Besar hanya isapan jempol" bukanlah hinaan JPU terhadap dirinya. Sehingga, Rizieq mengklaim tidak merasa terhina atau merasa tersinggung atas hinaan tersebut.

"Sebutan Imam Besar untuk saya datang dari Umat Islam yang lugu dan polos serta tulus di berbagai daerah di Indonesia," kata dia.

Rizieq mengaku khawatir hinaan JPU terhadap status Imam Besar itu akan ditafsirkan oleh umat Islam Indonesia sebagai tantangan. Hal itu bisa menjadi pendorong semangat umat Islam untuk datang dan hadir serta mengepung Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam vonis RS Ummi pada 24 Juni 2021 mendatang.

Baca Juga: Polda Sumut Beraksi di Aceh, Tangkap Dua Pemilik Senjata Api dan 60 Kilogram Sabu-Sabu

"Nasihat saya kepada JPU agar hati-hati. Jangan menantang para pecinta, karena cinta itu punya kekuatan dahsyat, yang tak kan pernah takut akan tantangan dan ancaman," kata dia.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyinggung status imam besar yang melekat pada Rizieq hanya sekadar isapan jempol di repliknya.

Jaksa menilai banyak diksi-diksi yang tak seharusnya tidak dimuat oleh Rizieq dalam pleidoinya bila hendak membantah tuntutan jaksa. Penggunaan kata-kata yang bernuansa tak pantas tersebut hanya akan merusak norma.

Baca Juga: Pemuda Abdya Digerebek Warga saat Bersama Istri Orang di Rumahnya

"Tidak perlu mengajukan pembelaan dengan perkataan yang melanggar norma bangsa, dengan kata-kata yang tidak sehat yang mengedepankan emosional, apalagi menghujat," kata jaksa.

Rizieq sendiri telah dituntut selama enam tahun oleh jaksa dalam perkara penyebaran kabar bohong hasil tes swab virus Corona di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat. source

0 Komentar

close