Pembegal Sadis Diringkus Polisi di Medan, Aniaya Korbannya 12 kali Tusukan

Polsek Medan Helvetia, Polrestabes Medan, menangkap tujuh pembegal sadis yang kerap melakukan aksinya di kawasan trafficlight (lampu merah) Jalan Asrama Simpang Gaperta, Kelurahan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara, Rabu (26/5) lalu.

Baca Juga: Viral Video Mesum Kepala Desa dengan Seorang Janda di Sumut

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sumatera Utara Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, dalam konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Rabu (2/6), mengatakan ketujuh tersangka yang diamankan itu, ALT (40), NS (31), RS (29), MN (47), MF (51), MS (35) dan PM (40).

Baca Juga: Tak Tahan Usai Minum Obat Kuat, Pria di Aceh Utara Perkosa Gadis 19 Tahun

Tatan mengungkapkan, pembegalan tersebut terjadi pada Rabu (26/5) sekira pukul 08.43 WIB. Saat itu, Agustinus Manik (34) menjadi korban pembegal saat hendak mengantarkan istrinya dengan menaiki sepeda motor ke Mall Ringroad City Walk. Setelah mengantarkan, korban langsung pulang menuju ke rumah.

Setibanya di lampu lalu lintas jalan Asrama Simpang Gaperta, korban berhenti karena lampu menyala merah. Pada saat itulah, korban dihampiri seorang pria tak dikenal tanpa basa-basi langsung menghujamkan pisau ke tubuhnya sebanyak 6 kali, punggung empat kali, dada bagian kiri satu kali, dan lengan kiri satu kali.

Baca Juga: Gadis Cantik Asal Aceh Ditemukan Tergantung di Dapur 

"Usai ditusuk korban tersungkur dari sepeda motornya. Dan pelaku begal tersebut langsung kabur dengan membawa sepeda motor Honda CBR milik korban. Korban dibawa ke Rumah Sakit (RS) Hermina Medan oleh tukang ojek yang melintas saat kejadian tersebut," ujarnya.

Tatan menjelaskan, setelah kejadian tersebut polisi langsung memburu pelaku. Polisi mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi jual beli sepeda motor berwarna merah tanpa plat di jalan Kalpataru Medan.

Baca Juga: Soal Penyegelan Warkop, Haji Uma: Diberi Teguran Tertulis Dahulu

Mendengar informasi tersebut, aparat kemudian bergerak menuju lokasi dan mengamankan tersangka NS pada Senin (30/5) sekira pukul 21.30 WIB.

Selain mengamankan NS, polisi juga menangkap ALT di Jalan Masjid, tersangka RS diamankan di Jalan Balai Desa, dan tersama berinisial MN diringkus di Jalan Kompos, Kecamatan Sunggal.

Sementara tersangka MF ditangkap di Desa Pekan Sawah, Kabupaten Langkat, tersangka MS diciduk di Jalan Gugus Kota Binjai, dan tersangka PM ditangkap di rumahnya di Jalan Pulo Parengge, Kabupaten Aceh Tenggara, Selasa (1/6) sekira pukul 10.00 WIB. 

Baca Juga: Pria sebagai Kolor Ijo yang Viral di Medsos Diciduk Polisi

Selain itu, polisi mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda CB Merah dengan nomor polisi BK6983 AJF milik korban, Agustinus Manik.

"Terhadap tersangka ALT dijerat Pasal 365 ayat (2) ke 4e KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sedangkan enam tersangka lainnya NS, RS,MN,MF, MS dan PM dikenakan Pasal 365 ayat 2 ke 4e Jo. Pasal 480 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," jelas Tatan. (red)

0 Komentar

close