Pemuda Abdya Digerebek Warga saat Bersama Istri Orang di Rumahnya

Seorang pemuda di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) digelandang ke masrkas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) karena diduga sembunyikan istri orang dirumahnya.

Baca Juga: Pasien RSJ di Aceh Ternyata Bukan Polisi yang Hilang Saat Tsunami 2004

Ilustrasi berduaan pria dan wanita.

Kepala Satpol PP dan WH Abdya, Hamdi di Blangpidie, Selasa, menjelaskan, berdasarkan hasil penyilidikan, pemuda itu masih berstatus lajang berinisial AM (21) warga Desa Kuta Bakdrien, Kecamatan Tangan-Tangan.

Sedangkan wanita yang diduga disembunyikan dalam rumah pemuda lajang tersebut merupakan Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial AF (21) warga Desa Lhok Gayo, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Abdya.

“Pasangan non muhrim itu awalnya ditangkap oleh pemuda desa, Minggu (13/6), kemudian dibawa ke kantor desa untuk dimintai keterangan. Selanjutnya diserahkan Satpol PP dan WH untuk proses hukum,” jelas Hamdi

Adapun peritiwa tersebut awalnya diketahui oleh saudara  ibu kandung AM yang mendatangi rumah tersebut  dengan maksud mengambil pakaian kotor  untuk dicuci karena ibunya AM sedang tidak berada ditempat.

Baca Juga: Viral Video Sepasang Pria dan Wanita Berciuman di Kebun Teh

Saat mengambil pakaian tersebut, saksi mendengar suara perempuan dari dalam kamar rumah AM, lalu melaporkan kepada seorang warga lain yang seterusnya disampaikan kepada ketua pemuda Desa Kuta Bakdrien.   

Sejumlah pemuda Desa Kuta Bakdrien mendatangi rumah AM untuk mempertanyakan kebenaran wanita yang disembunyikan itu. Tapi pelaku malah mengeluarkan pisau dan sempat mengejar ketua pemuda desa.

Kemudian emosi masyarakat pun timbul. Untuk mengantisipasi terjadinya amukan massa. Aparatur desa setempat langsung meminta personel Polsek Tangan-Tangan untuk mengamankan pasangan non muhrim tersebut.

Baca Juga: Perawat Ini Setubuhi Siswi SMA Sebanyak 6 Kali hingga Hamil, Lalu Gugurkan Kandungan

Hamdi mengatakan saat ini pasangan non muhrim tersebut dititip di Lembaga Permasyarakat (Lapas) kelas III Blangpidie, Kabupaten Abdya lantaran kasusnya telah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

“Pasangan non muhrim itu terbukti telah melanggar hukum syariat islam di provinsi Aceh. Mereka kita sangkakan dengan pasal 25 Junto, pasal 37 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang  Hukum Jinayat,” tegasnya. source

0 Komentar

close