Polisi Ringkus 7 Terduga Pelaku Pungutan Liar di Pasar Inpres Lhokseumawe

Kepolisian Daerah (Polda) Aceh kembali meringkus tujuh pelaku terduga melakukan pungutan liar (pungli) yang terjadi di lokasi pasar Inpres Kota Lhokseumawe.

Baca Juga: Suami Paksa Istri Bersetubuh dengan Pria Lain, Direkam dan Dijual ke Situs Dewasa

Foto: Dok. Istimewa

“Kami committed untuk melakukan pemberantasan segala bentuk aksi premanisme di Aceh,” ujar Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, Kamis (17/6).

Baca Juga: Ditegur Bupati Aceh Tak Berjilbab Saat Rapat, Utusan Kemenkes Minta Maaf

Winardy mengatakan, penangkapan ketujuh pelaku pungli itu dilakukan oleh personel Polres Lhokseumawe. Tujuh terduga pelaku tersebut diketahui kerap meresahkan para sopir truk dan melakukan pungli di pasar inpres kota setempat.

“Para terduga pelaku ini kerap melakukan praktik premanisme dalam bentuk pungutan liar bongkar muat truk di Pasar Inpres, Banda Sakti, Kota Lhokseumawe,” katanya.

Baca Juga: 3 Nelayan Aceh Penyelamat Rohingya Dihukum 5 Tahun Penjara, Fadli Zon: Harusnya Diberi Penghargaan, Bukan Dipenjara

Winardy menjelaskan, ketujuh terduga pelaku itu ialah FD (41), SF (25), MH (35), RB (41), RA (39), MHS (57), dan SR (56).

“Penangkapan itu salah satu bentuk pemberantasan terhadap aksi premanisme," ungkapnya.

Baca Juga: Polda Sumut Beraksi di Aceh, Tangkap Dua Pemilik Senjata Api dan 60 Kilogram Sabu-Sabu

Selain para terduga pelaku, lanjut Winardy, personel Polres Lhokseumawe juga turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan praktik premanisme di Pasar Inpres.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti itu berupa uang, kuitansi berbagai persatuan atau organisasi, stempel, pulpen, HP, buku ekspedisi, dan administrasi lainnya yang berkaitan.

Barang bukti tersebut diduga dijadikan sebagai alat untuk melancarkan aksi pungutan liar di pasar Inpres.

Baca Juga: Viral Kades Tepergok 'Indehoi' dengan Istri Orang, Saat Digerebek Sembunyi di Plafon

"Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Lhokseumawe dan akan dikenakan Pasal 368 Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun," pungkas Winardy. (*)

0 Komentar

close