Polisi Usut Dugaan Bupati Aceh Besar Tipu Pengusaha Rp 5 M Saat Kampanye

Bupati Aceh Besar Mawardi Ali dilaporkan ke Polda Aceh terkait dugaan penipuan. Polisi menyebut masih menyelidiki kasus itu.


"(Kasusnya) masih proses pengumpulan alat bukti oleh Ditreskrimum Polda Aceh," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy seperti dikutip dari detikcom, Senin (14/6/2021).

Winardy menyebut polisi telah menaikkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan. Sejumlah saksi bakal dilakukan pemeriksaan.

"Sekarang masih proses pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan dokumen," jelas Winardy.

Kasus dugaan penipuan itu dilaporkan seorang pengusaha, Zulkarnaini Bintang, ke SPKT Polda Aceh. Zulkarnaini merasa Mawardi menipunya terkait dana kampanye pemilihan kepala daerah pada 2016.

Saat itu, Mawardi merupakan salah satu kandidat calon Bupati Aceh Besar. Dia disebut pernah menjumpai Zulkarnaini dan diduga meminta uang Rp 5 miliar untuk biaya kampanye.

Kuasa hukum pelapor, Radhitya Yosodiningrat, mengatakan uang itu diminta dalam beberapa tahap disertai dengan kuitansi antara peminta dan pemberi. Zulkarnaini disebut memberi uang karena dijanjikan proyek bila Mawardi terpilih jadi bupati.

"Pak Zul minta dan nagih (janjinya), mana ini. Malah disuruh setor uang, itu artinya rangkaian kata-kata bohong itu sudah terpenuhi, penyerahan uang sudah terpenuhi, tidak kurang dari Rp 5 miliar, itulah yang membuat kami melapor," kata Radhitya. source

0 Komentar

close