Pria sebagai Kolor Ijo yang Viral di Medsos Diciduk Polisi

Polisi menangkap Mika Sanjaya alias Jaya (29), diduga sebagai kolor ijo yang kerap mengintip perempuan tidur dan masuk ke rumah warga di Binjai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. 

Baca Juga: Gubernur Aceh Nova Iriansyah Positif Covid-19, Jalani Isolasi Mandiri

Mika Sanjaya alis Jaya sebagai tersangka dalam kasus kolor ijo.
Pria yang diduga kolor ijo itu terekam video saat menjalankan aksinya dan viral di media sosial.

Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi nomor LP/28/V/2021/SPKT/Polsek Binjai tanggal 31 Mei 2021 yang dibuat oleh korban. Pelaku merupakan warga sekitar yang kerap mengintip rumah warga dan telanjang dalam melakukan aksinya.

Baca Juga: Polisi Ringkus Pria Pengendali Penyelundupan 1 Kg Sabu dari Aceh ke NTB

"Personel unit Intel dan Reskrim Polsek Binjai telah melakukan penyelidikan dari para saksi, bahwasanya pelaku yang viral di media sosial dengan judul kolor ijo adalah Mika Sanjaya alias Jaya (29), warga Desa Sidomulyo, Binjai, Kabupaten Langkat," kata Kasubbag Humas Polres Binjai AKP Siswanto Ginting kepada wartawan, Senin (31/5/2021).

Siswanto menjelaskan status pelaku sudah jadi tersangka. Hasil pemeriksaan, tersangka mengakui semua perbuatannya. Tersangka juga mengakui telah masuk rumah korban dalam keadaan telanjang serta mengikat kepala dengan kaus berwarna oranye.

Baca Juga: Pria Ini Sodomi Anak 8 Tahun di Toilet Islamic Center Lhokseumawe

"Hasil pemeriksaan, tersangka menerangkan pada hari Minggu tanggal 23 Mei 2021 sekira pukul 04.30 WIB yang mana dia masuk melalui pintu belakang rumah korban. Tersangka juga mengakui masuk rumah korban dalam keadaan telanjang/bugil dan mengikat kepalanya dengan kaus baju berwarna oranye," ujar Siswanto.

Siswanto mengungkapkan, sebelum menjalankan aksinya, Mika terlebih dahulu minum tuak. Menurutnya, tersangka memiliki kebiasaan aneh setelah minum tuak yakni mengintip wanita yang sedang tidur.

Baca Juga: Suami Gerebek Istri dengan Pria Lain di Aceh Tamiang, Sudah Berhubungan Intim 10 Kali

"Sebelum tersangka beraksi, tersangka minum tuak dulu. Dari keterangan tersangka mengakui dan menerangkan bahwa ia mempunyai sifat dan kebiasaan buruk setelah meminum minuman tuak lalu berusaha mengintip perempuan yang sedang tertidur," ungkap Siswanto.

Menurut Siswanto, tersangka mengakui telah dua kali melakukan perbuatannya. Dalam aksi pertama, Mika lolos dari hukum karena dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

Baca Juga: Viral, Pria Ini Pakai Helm Penanak Nasi, Aksinya Bikin Lucu

"Tersangka Mika Sanjaya mengakui telah berbuat itu sudah dua kali. Yang pertama ia lakukan di Jalan Gumba Lingkungan X, Kelurahan Cengkeh Turi, namun beruntung, itu dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Dengan catatan dia tidak diperbolehkan bertempat tinggal di Kelurahan Cengkeh Turi, sehingga ia beserta keluarganya tinggal di Desa Sidomulyo Kecamatan Binjai," sebut Siswanto.

Atas perbuatannya, tersangka dijerak dengan pasal 363 juncto Pasal 53 KUHP. (red)

0 Komentar

close