Satgas Covid-19 Aceh Kembali Segel Tempat Usaha di Banda Aceh

Tim Satgas Penanganan Covid-19 Aceh kembali menyegel tiga tempat usaha di Kota Banda Aceh. Penyegelan itu dilakukan oleh Tim Satgas Covid-19 saat melakukan operasi yustisi pencegahan dan pengendalian penularan virus corona, Selasa (8/6/2021) malam.

Penyegelan tempat usaha di Kota Banda Aceh. Foto: Antara.

Hal tersebut dikatakan Kepala Biro Operasi (Karo Ops) Polda Aceh Kombes Pol Agus Sarjito pada Rabu (9/6/2021).

"Tiga tempat usaha yang disegel yaitu dua warkop di lamlagang dan warung jus di Lhong Raya," katanya.

Penyegelan ketiga tempat usaha itu dinilai telah melanggar penerapan protokol kesehatan. Juga melanggar peraturan Wali Kota Banda Aceh dimana setiap tempat usaha harus menutup lapaknya pada pukul 22.00 WIB.

"Tidak henti-henti petugas juga mengingatkan agar selalu menaati protokol kesehatan saat menjalankan aktivitas di luar rumah, seperti mencuci tangan menggunakan sabun, memakai masker, jaga jarak dan tidak berkerumun," pungkasnya. (*)

0 Komentar

close