Sempat Dibebaskan, Ayah Perkosa Anak di Aceh Besar Divonis 200 Bulan Penjara

Mahkamah Agung (MA) memvonis ayah pemerkosa anak di Aceh Besar, M, dengan hukuman 200 bulan atau sekitar 16 tahun 6 bulan penjara. Putusan kasasi itu membatalkan vonis Mahkamah Syar'iyah Jantho yang membebaskan M.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Kapal Aceh Hebat, KPK Periksa Mantan Kepala Bappeda Aceh

Ilustrasi Hukum

"Putusan terdakwa yang dibebaskan oleh MS Jantho dibatalkan oleh Mahkamah Agung, dan permohonan kasasi dari penuntut umum dikabulkan dengan pidana penjara 200 bulan," kata JPU Muhadir saat dimintai konfirmasi, Rabu (23/6/2021).

Baca Juga: Pemuda Abdya Digerebek Warga saat Bersama Istri Orang di Rumahnya

Muhadir termasuk salah satu JPU yang menangani kasus itu hingga pengajuan kasasi. Namun saat ini dia sudah bertugas di Kejari Bireuen.

Menurut Muhadir, jaksa menerima pemberitahuan putusan kasasi pada Selasa (22/6). Namun jaksa belum menerima putusan lengkap.

"Dua hari ke depan sudah diterima oleh JPU Jantho," jelas Muhadir.

Sementara itu, Kasipidum Kejari Aceh Besar Wahyu Ibrahim, membenarkan adanya putusan kasasi tersebut. Dia menyebut bakal segera menindaklanjutinya.

Baca Juga: Viral Kades Tepergok 'Indehoi' dengan Istri Orang, Saat Digerebek Sembunyi di Plafon

"Segera kita eksekusi Insyaallah," ujar Wahyu saat dikonfirmasi terpisah.

Sebelumnya, kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur itu diduga dilakukan ayah kandung korban berinisial MA dan paman korban, DP. Kedua terdakwa diadili dalam berkas terpisah.

Dalam persidangan, jaksa menuntut MA dan DP dengan hukuman 200 bulan penjara. Namun hakim menjatuhkan vonis berbeda untuk keduanya.

Baca Juga: Motor Pria di Sumut Dirampok Usai Dipergoki 'Indehoi', Pacarnya Dibawa Pelaku Lalu Diperkosa

Majelis hakim MS Jantho memvonis bebas MA dan memerintahkan dia dikeluarkan dari penjara. Hakim berpendapat, MA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah 'Pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram' atau 'pelecehan seksual terhadap anak' sebagaimana dalam dakwaan pertama ataupun kedua.

"Membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum; Memulihkan hak terdakwa (rehabilitasi) dalam kemampuan, kedudukan dan martabatnya," ketuk hakim, Selasa (30/3) lalu. source

0 Komentar

close