Suami di Malang Cekik Istrinya hingga Tewas Gegara Tuduhan Selingkuh

Seorang suami di Malang tega mencekik mantan istrinya hingga tewas. Pelaku bernama Ali Mudin (39) merupakan warga Desa Karangsuko, Pagelaran, sedangkan sang istri berinisial WL (30).

Baca Juga: Viral Video Pria Curi Pakaian Dalam Wanita di Kosan, Kepergok Warga Langsung Kabur

Pelaku dan korban belum lama ini bercerai. Pemicunya adalah kecurigaan suami hingga menuduh istrinya berselingkuh dengan pria lain.

Baca Juga: 81 Warga Rohingya Terdampar di Pulau Idaman Aceh Timur

Korban ditemukan sudah tak bernyawa di sebuah rumah kosong di Desa Gondanglegi Kulon, Kabupaten Malang. Saat korban ditemukan tampak luka cekikan di leher. Diketahui rumah kosong itu ternyata milik paman korban.

Pembunuhan tersebut terjadi karena pelaku kerap menuduh istrinya berselingkuh, namun korban membantah tuduhan itu.

Baca Juga: Polisi Ringkus Perampok Uang Rp50 Juta Milik Warga di Aceh Jaya

Kejadian itu berawal, ketika pelaku menjemput korban dari rumah orang tuanya pada Kamis, 3 Juni 2021 sore. Meski telah sah bercerai, keduanya masih sering pergi keluar berboncengan untuk membeli kue untuk kedua anak mereka yang masih kecil.

Saat di tengah jalan pelaku membelokan kendaraan menuju rumah paman korban. Kebetulan korban membawa kunci rumah itu.

Baca Juga: Polisi Pastikan Video Syur WNA Dibuat dalam Vila di Bali

"Mereka keluar rumah berboncengan membeli kue untuk anaknya. Namun di tengah jalan, dibelokan ke rumah kosong milik saudaranya. Disana pelaku dan korban cekcok bahkan saling pukul. Lalu pelaku mencekik leher istrinya hingga terduduk lemas dan meninggal dunia," kata Kapolres Malang AKBP Hendri Umar, Jumat (4/6/2021).

Hendri mengungkapkan, pelaku terus menerus mengintrogasi korban dengan tuduhan selingkuh. Namun korban tetap menyangkal tuduhan itu.

Baca Juga: Viral, Video Syur Sejumlah Bule di Vila Bali, Petugas Turun Tangan

Sehingga terjadi keributan, pelaku mencekik leher korban hingga meninggal dunia dan jasadnya dibiarkan di dalam rumah itu.

"Mereka ribut, hingga korban tewas akibat dicekik pelaku, lalu pelaku pergi dan membiarkan jasad korban di dalam rumah itu," kata Hendri.

Setelah kejadian tersebut, pelaku pulang ke rumahnya lalu menyerahkan diri ke polisi dan mengakui semua perbuatannya.

Baca Juga: Suami Gerebek Istri dengan Pria Lain di Aceh Tamiang, Sudah Berhubungan Intim 10 Kali

Akibat perbuatannya, tersangka dikenai pasal pembunuhan pasal 338 juncto Pasal 351 ayat 3 KUHP. (red)

0 Komentar

close