Tak Tahan Usai Minum Obat Kuat, Pria di Aceh Utara Perkosa Gadis 19 Tahun

Seorang pria di Aceh Utara ditangkap polisi karena diduga memperkosa gadis berusia 19 tahun yang baru dikenal.

Baca Juga: Viral Video Mesum Kepala Desa dengan Seorang Janda di Sumut

Polisi mengamankan pelaku pada Minggu (27/5) di Simpang Rangkaya, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara. 

Baca Juga: Pria sebagai Kolor Ijo yang Viral di Medsos Diciduk Polisi

Pelaku menyetubuhi paksa korban dengan alasan tidak kuat menahan nafsu saat bertemu dengan korban. Pelaku dan korban baru bertemu pertama kali setelah menjalin komunikasi melalui handphone.

Pria berinisial ZA (32) warga Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara itu berstatus duda selama tiga tahun. Pelaku memperkosa gadis berinisial S di belakang rumahnya pada Sabtu (1/5) lalu, sekira pukul 22.00 WIB.

Baca Juga: Pria Ini Sodomi Anak 8 Tahun di Toilet Islamic Center Lhokseumawe

Kepada polisi, ZA mengaku berkenalan dengan S baru seminggu, selama ini aktif komunikasi melalui handphone. Sebelum bertemu dengan S, ZA terlebih dahulu meminum obat kuat.

"Tersangka sudah lama menduda tiga tahunan. Karena dorongan nafsu ditambah obat kuat yang dia minum sehingga terjadi perkosaan," kata Kasat Reskrim AKP Fauzi, Selasa (1/6).

Baca Juga: Suami Gerebek Istri dengan Pria Lain di Aceh Tamiang, Sudah Berhubungan Intim 10 Kali

Kini pelaku sudah ditahan di mapolres Aceh Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (red)

0 Komentar

close