Kasus Kerumunan, Selebgram Aceh Herlin Kenza Jadi Tersangka

Selebgram Herlin Kenza dan pemilik toko grosir Wulan Kokula KS ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan di Polres Lhokseumawe, Aceh. Keduanya terlibat kasus kerumunan dengan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.

Selebgram Aceh Herlin Kenza ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kerumunan promosi toko di pasar inpres Lhokseumawe, Aceh. foto: Istimewa

"Penetapan itu dilakukan setelah penyidik memeriksa kedua terduga pelaku dan delapan orang saksi, termasuk satu saksi ahli terkait kerumunan yang terjadi di Pasar Inpres, Lhokseumawe," kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, Sabtu, 24 Juli 2021.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, disimpulkan bahwa kerumunan masyarakat di toko grosir Wulan Kokula melanggar Kekarantinaan Kesehatan dengan mengabaikan protokol kesehatan (prokes), sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 93 Undang-undang  Nomor 6 Tahun 2018 Jo Pasal 55 KUHP.

"Sudah ditetapkan tersangkanya. Itu berdasarkan pemeriksaan baik terduga pelaku maupun saksi-saksi, termasuk satu ahli hukum pidana," simpul Winardy. 

Ia juga mengungkapkan bahwa toko grosir Wulan Kokula saat ini telah disegel dan dipasang police line oleh Dinas Satpol PP dan Polres Lhokseumawe. Penyegelan mulai 23 Juli 2021 hingga batas waktu yang belum ditetapkan. 

Penyegelan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Surat Edaran Walikota Lhokseumawe Nomor :100/266/2020, perihal Menutup/Pembatasan Sementara Tempat Keramaian.

"Kalau dilihat dari dua dasar hukum tersebut, secara jelas toko grosir Wulan Kokula telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang telah ditetapkan pemerintah setempat," tutup Winardy.  source

0 Komentar

close