Masuk Kota Banda Aceh Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin

Pemerintah Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, mewajibkan pendatang yang akan memasuki kota tersebut menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.

Antara Photo

Banda Aceh termasuk daerah yang menerapkan PPKM mikro di luar Jawa-Bali mulai 6-20 Juli mendatang.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan, selain sertifikat vaksin, kendaraan yang membawa penumpang dari luar Banda Aceh diwajibkan punya surat hasil negatif swab tes.

"Jika tidak bisa menunjukkan akan dilakukan putar balik dan dilarang memasuki Kota Banda Aceh," kata Winardy saat dikonfirmasi, Rabu (7/7).

Sementara bagi angkutan umum akan dilakukan pemeriksaan kapasitas yaitu 50 persen tempat duduk dan akan dikurangi jika terbukti kelebihan.

"Mobil penumpang juga akan dicek prokes, terutama penggunaan masker dan pengecekan suhu tubuh," katanya.

Pemeriksaan akan dilakukan di tiga pos penyekatan jalan menuju kota Banda Aceh yakni Simpang Lambaro, Leupung Aceh Besar, dan di Pelabuhan Ulee Lheue. Kendaraan yang bakal masuk ke Kota Banda Aceh bakal diawasi ketat.

Sementara itu, Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman mengatakan, pihaknya baru saja mendapat instruksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memperketat penerapan PPKM mikro.

Pihaknya akan menjalankan instruksi tersebut, termasuk membatasi segala aktivitas masyarakat hingga pukul 17.00 WIB.

"Mungkin ini sangat tidak menyenangkan bagi kita semua, segala aktivitas hanya bisa sampai pukul lima sore, maka kami pun harus melakukan hal ini demi keselamatan bersama," kata Aminullah.

Saat ini, secara kumulatif kasus positif Covid-19 di Aceh, Rabu (7/7) mencapai 19.893. Dengan rincian, 15.335 sembuh, 3.717 dirawat, dan 841 meninggal dunia. source

0 Komentar

close