Pedagang Kopi di Medan Siram Air Panas ke Satpol PP Saat Razia PPKM

Seorang pedagang kopi yang marah dan menyiram air panas untuk mengusir petugas Satpol PP saat razia PPKM darurat di Medan dihukum. Dia dinyatakan bersalah dan didenda Rp 300 ribu.

Baca Juga: MPU Aceh Minta Masyarakat Shalat Id dan Gemakan Takbir

Dalam video yang beredar, Jumat (16/7/2021), terlihat ada seorang pria yang cekcok saat ada petugas Satpol PP dan polisi datang ke warung kopi miliknya. Peristiwa itu terjadi di Jalan Gatot Subroto, Medan.

Video berdurasi sekitar 3 menit 21 detik tersebut tampak direkam saat malam hari. Video itu memperlihatkan petugas yang mencoba menjelaskan kepada pemilik warung soal kebijakan PPKM darurat. Petugas menyebut tempat usaha hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.

Baca Juga: [VIDEO] Viral Wanita Ini Curi Makanan di Supermarket Totalnya Capai Jutaan Rupiah

Pedagang tersebut kemudian mempertanyakan aturan tersebut. Dia enggan menutup warung kopinya dan bertanya apa yang diberikan pemerintah untuk menjamin hidup dan keluarganya jika warkop itu tutup.

"Macam mana kehidupan anak-bini saya? Siapa, pemerintah ada ngasih bantuan?" ucap Rakesh dalam video itu.

"Ada ngasih bantuan sama Bobby (Wali Kota)? Edy Rahmayadi ada kasih bantuan sama kami, kasih imbauan, kasih bantuan sama rakyat kecil. Jangan menindas rakyat kecil, itu pesan aku. Sampaikan sama Bobby, sama Edy," sambungnya.

Petugas kemudian terlihat memberi penjelasan. Namun, si pemilik warung kopi tetap tak terima. Petugas kemudian mengimbau pengunjung untuk pulang. Tapi pemilik warung kopi bernama Rakesh itu melarang pengunjung pulang sebelum bayar.

"Orang ini rupanya yang bayar minum kalian? Duduk, bukan orang ini yang bayar. Kalau mau pergi, bayar dulu," sebut Rakesh. Kemudian, petugas pun pergi dari tempat itu.

Baca Juga: Anggota Satpol PP Pukul Ibu Hamil saat Razia PPKM, Ini Penjelasan Pemkab Gowa

Berikutnya, ada video viral lainnya yang menunjukkan lokasi warung kopi yang sama. Dalam video viral berdurasi sekitar 1 menit 22 detik itu terlihat pemilik warung kopi marah-marah ke petugas Satpol PP.

Suasana dalam video itu terlihat masih terang yang menunjukkan suasa masih siang hari. Si pemilik warung kopi tampak mengambil centong sambil berteriak mengusir para petugas.

"Ini rumah saya!" ujarnya.

Pria itu dihalangi oleh seorang wanita berbaju merah, sementara petugas Satpol PP tampak dihalangi oleh pria berkaus hitam. Pemilik warung kemudian tampak mengambil air panas dengan centongnya dan menyiramkan air itu ke arah petugas Satpol PP. Uap air terlihat jelas dalam video itu.

Petugas kemudian menjauh sambil berteriak 'tangkap'. Cekcok terus berlanjut. Ada salah satu petugas Satpol PP menunjukkan ke arah leher sambil menyebut air panas. 

Rakesh Dihukum Bayar Denda Rp 300 ribu

Kabid Penindakan Satpol PP Medan Ardhani mengatakan Rakesh dihukum lantaran melakukan hal yang tak sepantasnya saat diingatkan oleh petugas. Rakesh pun kemudian disidangkan dengan dugaan pelanggaran yustisi.

"Ini agak unik, karena yang bersangkutan ketika disampaikan, diperingatkan, ini mencoba melakukan hal-hal yang tidak sepantasnya, mungkin ada perlawanan kepada petugas," sebut Ardhani, Kamis (15/7/2021).

Setelah itu, petugas berkoordinasi dengan Polrestabes Medan. Dia lalu dilanjutkan ke persidangan.

"Jadi ya pilihan kita tadi ya berkoordinasi dengan Polrestabes Medan, kita lanjutkan ke persidangan. Dia dikenai denda Rp 300 ribu, sudah dieksekusi oleh jaksa," ucap Ardhani.

Wali Kota Medan Bobby Nasution juga menanggapi video viral tersebut. Bobby mengatakan masyarakat harus bersabar. Pihaknya berjanji bakal memberikan bantuan kepada siapa pun yang terkena dampak PPKM darurat di Medan.

"Ya kan saya sudah kasih tahu, Medan itu ditetapkan itu memang hari Jumat, PPKM darurat. Hari Sabtu sampai hari Minggu kita rapat maraton terus. Termasuk di situ kita tentukan akan memberikan bantuan untuk masyarakat terdampak. Ini sabarlah, ayo masyarakat, kita tahu kita bukan mau menindak, bukan mau hanya menghukum, ini mau mengajak sebenarnya," sebut Bobby.

"Mau mengajak, ayolah semua masyarakat Kota Medan kita sama-sama aturannya jelas, boleh buka, kalau tidak ada meja, tidak ada kursi. Artinya apa? Artinya tidak ada makan di tempat. Take away silakan, bawa pulang boleh. Tapi jam 20.00 WIB batasnya sudah jelas," ucap Bobby.

Selain itu, Sekretaris Satpol PP Kota Medan Rakhmat mengatakan Rakesh juga dihukum 2 hari kurungan di penjara. Namun hukuman itu tak perlu dijalani.

"Apabila dalam 14 hari melakukan pelanggaran, penjara 2 hari," tuturnya. source

0 Komentar

close